Aceh

Warga Sungai Pauh Tanjung Bakar Lapak Narkoba Di Areal Tambak

Warga Sungai Pauh Tanjung Bakar Lapak Narkoba Di Areal Tambak
Gubuk transaksi narkoba jenis sabu-sabu di kawasan pertambakan di bakar warga Gampong Sungai Pauh Tanjong Kecamatan Langsa Barat, Sabtu (22/11). Waspada.id/Munawar
Kecil Besar
14px

LANGSA (Waspada.id): Ratusan Warga Gampong Sungai Pauh Tanjong Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa membakar lapak (Gubuk) yang digunakan tempat transaksi dan pemakaian narkoba jenis sabu-sabu di kawasan areal pertambakan gampong itu.

“Selain membakar lapak transaksi narkoba tersebut, pada Jumat (21/11) warga juga melakukan razia narkoba yang didatangi orang tak dikenal keluar masuk gampong yang sudah sangat meresahkan,” ujar Ketua Tuha Peut Gampong (TPG), Arnoni didampingi anggotanya serta sejumlah warga setempat kepada Waspada.id, Sabtu (22/11).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Lanjutnya, aksi itu dipicu oleh kekesalan warga atas maraknya aktivitas warga luar mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu di dalam wilayah Gampong Sungai Pauh Tanjong, seperti lahan subur bagi oknum untuk pemakai dan pengedar narkoba.

Aparat Kepolisian Polres Langsa saat mengamankan para pemakai narkoba di Gampong Sungai Pauh Tanjong, Kecamatan Langsa Barat, Sabtu (22/11). Waspada.id/Munawar

Untuk itulah, kemarin warga berinisiatif sendiri melakukan aksi razia narkoba. Pemerintah dan Lembaga Gampong dan jajaran hanya memback-up khawatir akan terjadi anarkhis dan hal-hal yang tidak kita inginkan.

“Dalam aksi yang dilakukan tersebut, warga mengamankan delapan orang pemakai dengan Barang Bukti (BB) shabu-shabu dan mereka diserahkan ke Kepolisian Polres Langsa. Sementara, tiga orang lainnya dilepaskan setelah membuat pernyataan di kantor Geuchik Sungai Pauh Tanjong karena tidak ada BB,” ujarnya.

Sebelumnya, pada tahun 2024 warga juga pernah melakukan razia terkait maraknya peredaran shabu-shabu, hingga satu unit sepeda motor Mio digantung di tiang listrik Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU TS) oleh warga Gampong Sungai Pauh Tanjong.

“Sepeda motor tersebut merupakan kendaraan yang dikendarai oleh warga luar yang datang ke gampong itu diduga untuk mendapatkan atau transaksi narkoba jenis shabu-shabu,” sebutnya.

Dijelaskan Arnoni, pemerintah dan lembaga gampong sudah berupaya untuk memberantas narkoba melalui sosialisasi dan beberapa kali melakukan sweeping narkoba. Malah justru mendapat ancaman terhadap aparatur gampong dari bandar sabu.

“Kami segenap, aparatur desa/gampong Sungai Pauh Tanjong dan seluruh warga memohon kepada Aparat Penegak Hukum untuk menindak lanjuti kasus yang sangat meresahkan ini,” tandasnya.

Selain itu, warga juga mendesak aparat penegak hukum (APH) di Kota Langsa untuk melakukan razia dan penindakan menyeluruh. Jadi yang harus ditangkap bukan hanya pengguna saja, tapi yang utama adalah pengedar dan bandarnya selaku pelaku kejahatan narkoba. “Kami ingin gampong kami aman, nyaman, dan tentram,” ujar warga.

Tiga warga luar gampong yang diamankan warga dibebaskan kembali setelah membuat surat perjanjian, di Kantor Geuchik Gampong Sungai Pauh Tanjong, Kecamatan Langsa Barat, Sabtu (22/11). Waspada.id/Munawar

Sementara, Pj Geuchik Gampong Sungai Pauh Tanjong, Abdullah membenarkan aksi sweeping yang dilakukan warganya tersebut. Adapun sebanyak delapan orang pemakai dengan Barang Bukti (BB) sabu-sabu sudah diserahkan ke pihak Kepolisian Polres Langsa.

Sementara, tiga orang warga luar lainnya dilepaskan kembali setelah diinterogasi diberikan nasehat serta membuat surat perjanjian karena tidak ada barang bukti.

Masyarakat Gampong Sungai Pauh Tanjong bersama seluruh unsur aparatur desa/gampong telah merealisasikan pemberlakuan Qanun Nomor 3 Tahun 2023 tentang Keamanan dan Ketertiban Gampong.

Terkait pemberlakuan Qanun Pemerintah Gampong telah memasang di sejumlah titik banner atau spanduk yang bertuliskan, “Tamu Wajib Lapor 1 x 24 jam”. Bagi warga yang melihat tamu yang gerak geriknya mencurigakan di Gampong Sungai Pauh Tanjong wajib menegur dan melapor kepada Kadus.

Selanjutnya, bagi tamu yang memasuki Gampong Sungai Pauh Tanjong batas waktu sampai dengan pukul 23:30 Wib kecuali ada hal yang sangat penting.

“Jadi, bagi warga yang melihat tentang penyalahgunaan dan peredaran Narkotika dan hal-hal lain yang menyangkut pelanggaran keamanan dan ketertiban seperti; pencurian, perjudian, khalwat dan pelanggaran lainnya yang meresahkan warga segera melapor kepada Kadus dan pemerintah gampong,” jelas Abdullah. (id75)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE