SABANG (Waspada.id): Kapolres Sabang AKBP Sukoco, S.ST, MM, M.Mar, M.Tr.SOU, M.Han, turun langsung ke lokasi penemuan mayat seorang pria di sebuah kamar kos milik Derwina, di Jr Lhok Panglima, Gp.Kuta Barat, Kec. Sukakarya Kota Sabang. Korban diketahui bernama Muhammad Amin alias Mamek, 42, Islam, wiraswasta, alamat di Jl.Sukabumi Dusun I, Kec.Sunggal Kabupaten Delisl,erdang Prov. Sumut, Rabu (21/01/2026)
Penemuan mayat bermula saat Saksi II Muhammad Ridha, 36, mencoba memanggil korban ke dalam kamar kos. Karena tidak ada jawaban, saksi kemudian membuka pintu kamar dan mendapati muntahan di ruang tamu. Selanjutnya, korban ditemukan dalam kondisi tidak bergerak di dalam kamar dengan posisi terlungkup atau meringkuk sambil memeluk kain atau selimut. Saksi lainnya dalam peristiwa tersebut yakni Rudi Lesmana, 47.
Mengetahui kejadian tersebut, saksi segera memberitahukan kepada warga sekitar hingga akhirnya dilaporkan kepada Perangkat Gampong Kuta Barat dan pihak Kepolisian.

Mendapat laporan tersebut, Kapolres Sabang bersama personelnya langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna memastikan situasi serta melakukan langkah-langkah penanganan sesuai prosedur.
Turut hadir di lokasi, Wakapolsek Sukakarya Polres Ipda Rahman Hakim, Ka SPKT Ipda Syahrial Bawadi, Tim Inafis Polres Sabang, Unit Intelkam, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Perangkat Gampong Kuta Barat, serta keluarga korban.
Dari hasil pemeriksaan awal di TKP, petugas menemukan sejumlah obat-obatan milik korban, di antaranya Cefixime 100 mg, Sanmol, Vitamin B Kompleks, dan Hufamag Plus, yang merupakan obat untuk penderita gangguan lambung.
Kapolres Sabang AKBP Sukoco menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengecekan di tempat kejadian perkara dan keterangan saksi-saksi, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. “Dugaan sementara korban meninggal dunia akibat riwayat penyakit yang dideritanya,” ujar Kapolres Sabang AKBP Sukoco.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami telah melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, serta berkoordinasi dengan pihak keluarga dan perangkat gampong. Pihak keluarga menolak dilakukan visum dan sepakat jenazah segera dilakukan fardhu kifayah,” tambahnya.
Berdasarkan hasil wawancara dengan mantan istri korban, Maya Sari, yang berdomisili di Gp.Kuta Ateuh, Kec.Sukakarya, diketahui bahwa almarhum memiliki riwayat penyakit lambung akut.
Selanjutnya, berdasarkan kesepakatan antara Perangkat Gampong Kuta Barat dan pihak keluarga korban, jenazah akan dibawa ke rumah duka di Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut, untuk proses pemakamannya.
Kapolres Sabang juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila menemukan kejadian serupa di lingkungan masing-masing guna penanganan cepat dan tepat. (Id68)










