Scroll Untuk Membaca

Aceh

Warkop Aceh Tersandung Hak Siar, Pemilik Dipolisikan

Warkop Aceh Tersandung Hak Siar, Pemilik Dipolisikan
Para pemilik Warkop beraudiensi dengan Komisi 1 DPRA dan KPI Aceh. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

BANDA ACEH (Waspada): Sejumlah pemilik warung kopi (warkop) di Banda Aceh mengadu ke Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA), menyusul somasi dari platform streaming berbayar Vidio.com. Mereka dituduh menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) Liga Inggris tanpa lisensi resmi.

Audiensi berlangsung di Gedung DPRA, diterima langsung oleh Sekretaris Komisi I Arif Fadillah, S.I.Kom., M.M., serta dihadiri oleh tiga komisioner KPIA: Ahyar, S.T., Samsul Bahri, S.E., dan M. Reza Falevi, M.Sos.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Para pemilik warkop mengaku kaget menerima somasi dari kuasa hukum Vidio.com. Beberapa di antaranya bahkan menerima hingga empat kali somasi, kemudian dipanggil oleh Polda Aceh sebagai saksi dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta.

Kasus ini sempat masuk proses mediasi. Denda awal sebesar Rp250 juta akhirnya diturunkan menjadi Rp150 juta. Namun, proses hukum tetap berjalan, dan para pemilik warkop masih menjalani pemeriksaan.

“Kami tidak tahu bahwa kegiatan nobar bisa melanggar aturan. Ini sudah menjadi budaya di warkop-warkop Aceh. Kami tidak mencari keuntungan lebih, hanya ingin menyuguhkan suasana nyaman bagi pengunjung,” ujar salah satu pemilik warkop kepada media, Kamis (22//5)

Menanggapi hal itu, Arif Fadillah meminta Pemerintah Aceh dan lembaga penyiaran lokal untuk turun tangan memberikan pendampingan hukum kepada pelaku usaha kecil. Ia juga menekankan pentingnya membuka ruang dialog antara pemilik warkop dan pemegang hak siar.

“Persoalan ini harus menjadi perhatian dalam implementasi Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Penyiaran, khususnya terkait pemanfaatan konten siaran di ruang publik,” ujar Arif.

Komisioner KPIA, Samsul Bahri, menyatakan kesiapan lembaganya untuk menjadi mediator dengan pihak Vidio.com. “Kami akan menghubungi pihak Emtek, pemilik Vidio.com, untuk mencari jalan tengah. Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga soal keadilan bagi pelaku UMKM,” tegasnya.

Senada, Komisioner M. Reza Falevi menyebutkan bahwa budaya nobar di Aceh berbeda dengan daerah lain. “Warkop di sini tidak menjual tiket atau menaikkan harga saat nobar. Ini lebih ke budaya, bukan orientasi bisnis,” jelasnya.

Sementara itu, Ahyar, S.T., menyoroti kurangnya sosialisasi terkait Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta kepada pelaku usaha kecil. Ia menilai regulasi ini masih timpang dan cenderung menyasar kelompok ekonomi lemah.

“Kalau tidak ada edukasi yang adil, pelaku UMKM akan terus menjadi korban kebijakan,” ujarnya.

Forum Pelaku Usaha Warkop Banda Aceh juga tengah mempertimbangkan langkah hukum. Mereka berencana menggandeng lembaga bantuan hukum untuk mengkaji kemungkinan advokasi agar hak-hak pelaku UMKM tetap terlindungi.

Menutup pertemuan, Arif Fadillah menegaskan bahwa polemik ini harus menjadi momentum untuk menyusun kebijakan lokal yang tegas namun adil.

“Tujuan kita bukan hanya kepastian hukum, tapi juga keberlangsungan usaha kecil di Aceh. Jangan sampai warkop sebagai ruang hiburan rakyat justru menjadi korban dari sistem hukum yang tidak berpihak,” ujar dia. (b04)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE