Scroll Untuk Membaca

Aceh

Wartawan Dilarang Masuk Ruangan Pelantikan 30 Anggota DPRK Aceh Tengah

Wartawan Dilarang Masuk Ruangan Pelantikan 30 Anggota DPRK Aceh Tengah
Wartawan dilarang masuk ruangan pelantikan 30 Anggota DPRK Aceh Tengah.Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

TAKENGON (Waspada): hari ini Senin (26/8) 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah dilantik, sayangnya wartawan tidak diperbolehkan masuk ke dalam ruangan pelantikan.

Kebijakan ini sangat disayangkan, seharusnya Staf Sekretariat Dewan (Sekwan) dan Humas memahami kerja jurnalistik, bukannya malah melarang, seharusnya juga mereka memberi ruang bagi wartawan untuk meliput demi kepentingan publik.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang menyatakan bahwa siapa pun yang menghalangi tugas jurnalis dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, dapat dikenakan hukuman pidana,” kata salah seorang wartawan.

Ditambahaknnya lagi, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal (4) ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500.000.000”.

Melalui pesan WhatsAppnya ketika dikonfirmasi (Sekwan) Sekretaris Dewan DPRK Aceh Tengah, Windi Darsa, untuk pelantikan 30 Anggota DPRK, rekan-rekan media tidak bisa masuk ke ruangan pelantikan, data dan foto disediakan oleh bagian hukum sekretariat dewan.

Untuk memastikan hal tersebut saat dikonfirmasi Waspada melalui pesan WhatsAppnya Sekwan Windi Darsa menulis dalam bahasa Gayo; “Hahahh waekryWan berugas mencri berita meliput Hanya
Saja ku Ruang Pelantiken gere
Pas ne mayo
Krn ubdangan penuh dan dokimentasu hanya hums Setdakab, huns DPR Humas Poi,BIN BAIS intelmkodam dan intel
Kodiim
Jadi digaralan nge isien siaran lngsung menggunakan dua Videotron ukuran 3 x2 jamu ihalan jadi FUNGSI Wartana tentu tugase mencari meliput”.

Artinya: Hahhaha, bertugas untuk liputan boleh saja, ke tempat ruangan pelantikan tidak bisa masuk karena undangan penuh dan dokumentasi hanya humas Setdakab, DPR, Humas Polisi, BIN,BAIS Intel Kodam dan Intel Kodiim.

Jadi sudah diadakan di sini siaran Langsung menggunakan dua videotron ukuran 3 x2 untuk tamu sudah di halkan “jamu ihalan” jadi fungsi wartawan tentu tugasnya mencari berita dan meliput”.(cno)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE