KUTACANE (Waspada): Rapat Dengar Pendapat (RDP) menyikapi dugaan pungli rekrutmen PPK dan PPS di Gedung DPRK, Senin (30/1), untuk RDP itu, wartawan dilarang meliput.
Agenda RDP dugaan gratifikasi tersebut, dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRK setempat, dihadiri Komisioner KIP dan Komisioner Panwaslih serta segenap pemuda Aliansi Peduli Pungli Sepakat Segenap (APPSP).
Dalam RDP tersebut, pihak wartawan tidak diperbolehkan untuk meliput, karena dianggap tidak memiliki kapasitas dan bukan dari pihak yang diundang. Keputusan itu, atas kesepakatan dari semua unsur yang hadir di agenda tersebut.
Sekretaris PWI Aceh Tenggara, Noris Ellyfian, yang ikut meliput diruang RDP tersebut, sempat menjelaskan, bahwa kehadiran pihak wartawan sesuai dengan pokok tugas dan fungsinya. Namun pernyataan itu, tetap dibantah dan tidak diperbolehkan untuk meliput.
“Sesuai dengan keputusan bersama, saya siap mempertanggungjawabkan, atas tidak diperbolehkan orang yang hadir selain dari pihak yang ikut diundang,” sebut Sopian Sekedang, selaku pimpinan rapat
Ketua PWI Agara Sumardi menambahkan, seharusnya pihak DPRK harus lebih transparan dalam RDP. “Kalau media tak boleh meliput, berarti besar kemungkinan ada permainan hitam yang dilakukan oleh DPRK, artinya, terjadi permainan yang sangat signifikan antara DPRK dan KIP,” ujarnya. (cseh)