Aceh

Warung Kopi Pidie Bergolak, Polemik Dapur MBG Kadin Menghangat

Warung Kopi Pidie Bergolak, Polemik Dapur MBG Kadin Menghangat
Suasana warung kopi di pusat Kota Sigli, tempat obrolan warga mengalir sehangat kopi saring, ruang informal yang kerap menjadi arena diskusi liar, dari isu dapur MBG hingga gosip politik lokal, Kamis (29/1).Waspada.id/Muhammad Riza
Kecil Besar
14px

Di sebuah warung kopi di sudut Kota Sigli, subuh baru saja usai, Kamis (29/1). Jemaah yang datang beramai-ramai sepulang dari masjid mengisi bangku plastik, memesan kopi hitam.

Asap kopi bercampur aroma nasi guri (sejenis nasi uduk-red) yang masih hangat. Di ruang kecil itulah, kekuasaan kerap diuji tanpa mimbar dan mikrofon. Obrolan yang semula ringan perlahan berubah menjadi diskusi liar tentang dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) Kadin Pidie, sebuah program sosial yang kini terseret ke pusaran klaim dan kepentingan.

Warung kopi menjelma ruang politik alternatif. Di sana, warga menakar klarifikasi Ketua Kadin Pidie Muhammad Junaidi SP, membedah isu penggembokan dapur, hingga mempertanyakan siapa yang sebenarnya berhak mengendalikan program yang menyentuh hajat hidup orang banyak.

Polemik dapur MBG tidak lagi dibaca sebagai urusan teknis, melainkan sebagai potret tarik-menarik kuasa atas amanah publik. Di ruang-ruang diskusi itulah, langkah hukum yang ditempuh Muhammad Junaidi dibaca sebagai sinyal penegasan batas.

Ia menegaskan bahwa pihak tertentu yang kini mengajukan klaim hanya diberi amanah membangun fisik dapur, sesuai skema mandiri dalam nota kesepahaman antara Kadin Indonesia dan Badan Gizi Nasional (BGN). Bukan sebagai pemilik, apalagi sebagai pengendali penuh dapur MBG Kadin Pidie.

Penjelasan tersebut, di mata publik, dinilai sejalan dengan logika hukum dan tata kelola program nasional. Dalam skema kolaborasi, kewenangan tidak lahir dari klaim lisan atau opini yang dibangun, melainkan dari dokumen dan struktur kelembagaan yang sah.

Karena itu, klaim sepihak terlebih disertai tindakan penggembokan dipersepsikan sebagai upaya pengaburan amanah.

Sejumlah pengunjung berbincang santai di sebuah warung kopi di Kota Sigli. Potret ruang publik yang kerap menjadi titik temu obrolan sosial hingga isu-isu sensitif daerah, Kamis (29/1).Waspada.id/ Muhammad Riza

Polemik kian mengeras ketika dapur MBG dilaporkan digembok. Bagi warga yang mengikuti perbincangan dari warung kopi hingga ruang digital, peristiwa itu menjadi simbol paling telanjang dari konflik kepentingan yang berpotensi menabrak fungsi sosial.

Dari titik ini, pertanyaan publik tidak lagi berhenti pada siapa membangun dapur, melainkan siapa menguasai program dan dengan legitimasi apa.Dorongan agar persoalan ini dibawa ke jalur hukum pun menguat. Masyarakat menilai, setiap klaim harus diuji secara terbuka dengan bukti fisik, mulai dari bon pengeluaran, perjanjian kerja sama, hingga dokumen resmi lainnya.

Opini Tidak Bisa Gantikan Pembuktian

Pandangan serupa disampaikan pengamat kebijakan publik Pidie, Herman Hartono Ginting SH. Ia menilai penggembokan dapur MBG tidak dapat dipandang sebagai konflik internal semata, melainkan berpotensi masuk ke ranah pelanggaran hukum dan pengabaian kepentingan publik.

“Kalau sebuah program sosial dihentikan dengan cara penggembokan, itu sudah bukan sekadar urusan kontrak. Ada potensi perbuatan melawan hukum dan aparat penegak hukum wajib masuk,” tegas Herman.

Ia menjelaskan, secara pidana tindakan tersebut dapat diuji melalui Pasal 335 KUHP tentang perbuatan memaksa, Pasal 167 KUHP terkait penghalangan penggunaan bangunan secara sah, serta Pasal 406 KUHP apabila terdapat unsur perusakan. Dari sisi perdata, peristiwa ini juga dapat dikaji melalui Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum.

“Saya tidak menghakimi siapa pun. Tetapi unsur-unsur hukumnya ada dan harus diuji secara objektif oleh aparat,” ujarnya.

Lebih jauh, Herman mengingatkan dapur MBG merupakan bagian dari pelayanan sosial. Karena itu, penghentian operasionalnya juga harus dibaca dalam kerangka Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Sejumlah siswi menikmati makan siang bergizi di ruang kelas, bagian dari program pemenuhan gizi sekolah yang menyasar anak-anak usia belajar di Kabupaten Pidie, Kamis (29/1).Waspada.id/ Muhammad Riza

Dalam konteks ini, negara tidak boleh absen ketika layanan publik terhambat oleh konflik kepentingan. Selain hukum positif, Herman menyinggung dimensi moral dan nilai keagamaan. Ia merujuk QS An-Nisa ayat 58 tentang kewajiban menyampaikan amanah dan menegakkan keadilan, QS Al-Ma’idah ayat 2 yang melarang menghalangi kebaikan, serta hadis Nabi Muhammad SAW riwayat Imam Ahmad. “Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya.”

“Kalau sebuah program sosial dihentikan dan masyarakat dirugikan, maka itu bukan hanya persoalan hukum, tapi juga persoalan moral,” katanya.

Di warung kopi tempat Subuh tadi bermula, diskusi tidak pernah benar-benar selesai. Asap kopi masih mengepul, kursi plastik bergeser, dan obrolan terus berputar. Diskusi publik boleh saja liar, itu kodrat ruang sosial.

Namun negara tidak boleh bekerja dengan cara yang sama.Ketika sebuah program sosial digembok oleh konflik kepentingan, yang dipertaruhkan bukan reputasi personal atau menang-kalah klaim, melainkan amanah publik.

Karena itu, polemik dapur MBG Kadin Pidie tidak cukup diselesaikan dengan klarifikasi sepihak atau adu narasi di ruang sosial. Ia menuntut pembuktian, ketegasan, dan keberanian aparat menempatkan hukum di atas kepentingan siapa pun.

Jika negara memilih diam, warung kopi akan terus menjadi ruang pengadilan alternatif. Dan di ruang itulah, vonis publik akan selalu lebih cepat jatuh jauh sebelum keadilan benar-benar ditegakkan.

Muhammad Riza

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE