Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

Waspadai Sindikat Penyelundupan Etnis Rohingya Ke Aceh

Pendatang Rohingya Di Aceh Capai 1.223 Orang

Waspadai Sindikat Penyelundupan Etnis Rohingya Ke Aceh
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Aceh, Ujo Sujoto saat memeberi keterangan pers di Polres Pidie, Rabu (6/12). Waspada/Muhammad Riza
Kecil Besar
14px

SIGLI (Waspada): Kasus penyeludupan manusia, etnis Rohingya ke Aceh, Indonesia, terus terjadi bahkan cenderung meningkat. Data diperoleh Waspada dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Aceh (7/12/2023), jumlah pendatang ilegal Rohingya di Provinsi Aceh sebanyak 1.223 orangyang tersebar di Kabupaten Pidie, Lhokseumawe dan Sabang.

Berbagai upaya dilakukan untuk mencegah dan memberantas kasus penyelundupan manusia ke daerah berjuluk Serambi Mekah itu karena bisa menjurus keperbuatan perdagangan orang yang dilakukan kelompok sindikat mafia perdagangan manusia.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Waspadai Sindikat Penyelundupan Etnis Rohingya Ke Aceh

IKLAN

Menanggapi persoalan itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Aceh, Ujo Sujoto dalam jumpa pers yang digelar Polres Pidie, Rabu (6/12) mengapresiasi kerja Polres Pidie dalam mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), sebagai mana diatur dalam Pasal 120 Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 06, Tahun 2011, tentang Keimigrasian. Menurut dia, tindakan tegas yang dilakukan Polisi dari jajaran Polres Pidie ini sangat tepat untuk meminaliasir kedatangan warga Rohingya, Myanmar ke Aceh.

Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian seperti yang dilakukan Polres Pidie, para sindikat atau mafia yang sekarang gencar melakukan penyeludunpan orang Rohingya, Miyanmar bisa menghentikan perbuatan jahatnya tersebut. “Tadi Pak Kapolres telah menjelaskan, juga IOM UNHCR tahu bahwa mereka warga Rohingya datang ke sini bayar. Jadi ada sindikat atau mafia,” katanya.

Ujo, dalam kesempatan itu juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali beserta jajarannya karena sudah bersikap tegas membongkar kasus dugaan penyelundupan orang Rohingya ke Aceh, khususnya di Kabupaten Pidie. Dengan adanya upaya pengungkapan kasus penyelundupan orang ke Aceh, yang dilakukan Polres Pidie sesuai aturan perundang-undangan berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ujo berujar, bahwa sejatinya Polisi Bangladesh sudah berupaya menangkal perbuatan penyelundupan manusia di sana. Berarti benar ada pemain yang melakukan kejahatan mendatangkan pengungsi Rohingya ke Aceh. “Kami dari Imigrasi siap selalu berkolaborasi, bersinergi dengan pihak kepolisian. Sekali lagi, terima kasih kami untuk Kapolres Pidie bersama jajarannya,” pungkasnya. (b06).

Baca juga:

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE