Werdha: Kota Langsa Dijadikan Tempat Transit Bandar Dan Pengendali Narkoba

- Aceh
  • Bagikan
Werdha: Kota Langsa Dijadikan Tempat Transit Bandar Dan Pengendali Narkoba

LANGSA (Waspada): Kota Langsa dijadikan tempat transit para bandar dan pengendali narkoba, hal ini merupakan presenden yang tidak baik dan sejatinya sebagai lembaga resmi negara dalam kaitan ini Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Langsa akan menyikat habis para bandar.

Kepala BNN Kota Langsa, AKBP Werdha Susetyo SE, saat memberikan paparanya kepada aparatur Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat dalam balutan BNN ‘Saweu Gampong’ di Aula setempat, Kamis (26/1).

Menurut Werdha, para bandar dan pengendali akan dijerat dengan Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika, jelas hukuman berat bagi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika baik golongan I, golongan II maupun golongan III, hukuman terberat adalah tindak pidana narkotika diancam seumur hidup dan diancam pidana mati.

Werdha: Kota Langsa Dijadikan Tempat Transit Bandar Dan Pengendali Narkoba
Kepala BNN Kota Langsa, AKBP Werdha Susetyo SE, saat memberikan paparanya kepada aparatur Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat dalam balutan BNN ‘Saweu Gampong’ di aula setempat, Kamis (26/1). Waspada/Ist

Lanjutnya, perlu diketahui Kota Langsa adalah salah satu kota yang berada di Provinsi Aceh, berada kurang lebih 400 km dari kota Banda Aceh dengan jumlah penduduk Kota Langsa sebanyak 185.622 jiwa lebih dengan kepadatan 707 jiwa/km2, berbatasan dengan selat malaka yang merupakan banyaknya jalur tikus sepanjang pesisir timur Aceh tentunya jadi jalur masuknya narkoba dari Negara tetangga seperti Malaysia, Thailand, Cina dan beberapa negara Lainnya.

Dimana mayoritas penduduk Kota Langsa adalah suku Aceh lalu disusul suku Melayu, suku Jawa, suku Tionghoa, suku Gayo, suku Batak, suku Alas, dan suku Karo. Kota Langsa merupakan kota termaju dan terbesar di provinsi Aceh setelah Kota Banda Aceh, kota ini juga merupakan kota terpadat dan teramai setelah Banda Aceh.

Lantas, bahasa yang digunakan masyarakat Kota Langsa adalah bahasa Melayu dan bahasa Aceh, yang merupakan bahasa yang dominan dipakai oleh masyarakat Kota Langsa, namun bahasa Indonesia tetap menjadi bahasa utama dan menjadi pemersatu untuk berkomunikasi antar etnis, terutama untuk berbicara kepada pendatang luar Provinsi Aceh.

Beranjak dari itu, para bandar dan pengendali narkoba menjadikan Kota Langsa tempat transit, karena dianggap nyaman di tengah kepadatan penduduk dengan suku yang beragam, para bandar ini juga telah mengedarkan narkoba di Kota Langsa disamping mengirim narkoba tersebut ke daerah lain seperti Medan, Jakarta dan beberapa pulau lainya di wilayah Indonesia.

Mereka para bandar sudah melakukan dosa besar membunuh banyak jiwa dan menghancurkan generasi di Aceh terkhusus di Langsa dengan fakta menguritanya narkoba di Kota Langsa dan Aceh Timur yang merupakan daerah perbatasan.

Untuk itu perlu perhatian khusus baik dari Pemerintah Daerah sampai ke Pemerintah Gampong menggelorakan perang melawan narkoba ‘War On Drugs’.

“Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 104 s/d pasal 108 bahwa masyarakat mempunyai kesempatan dan hak yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Selian itu juga adanya prekursor narkotika termasuk didalamnya mencari, memperoleh dan memberi informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana narkotika dan silakan menyampaikan saran serta pendapat secara bertanggung jawab kepada hukum atau BNN sebagai lembaga menangani perkara tindak pidana narkotika.

“Tentunya masyarakat memperoleh perlindungan hukum pada saat yang bersangkutan melaksanakan haknya, jadi tidak perlu takut basmi habis narkoba hingga akarnya,” tegas Werdha yang mantan Kepala BNN Pidie itu.

Dalam program BNN Saweu Gampong kiranya Kota Langsa dengan penerapan syariat Islam terbaik se-Aceh, banyak ulama dan dayah mari kita jaga marwah Kota Langsa bersama-sama wajib memeranginya dan memutus mata rantai atau supply reduction serta demand reduction sampai Kota Langsa menjadi bersih narkoba (Bersinar).

Werdha: Kota Langsa Dijadikan Tempat Transit Bandar Dan Pengendali Narkoba

Sementara itu Geuchik Gampong Matang Seulimeng, Jufriadi R, SE, MSi, menyatakan kegiatan ini sangat baik dalam menambah wawasan aparatur gampong.

Pun demikian, kiranya pelaksaan P4GN nantinya dapat menukar informasi antara BNN dan para tokoh masyarakat.

“Intinya kami beserta masyarakat siap membantu dan mendukung penuh semua program BNN Kota Langsa dalam pelaksanaan (P4GN) dengan harapan gampong ini bersih narkoba begitu juga dengan Kota Langsa,” tandas Geuchik, Jufri, Purnawirawan Polri itu.

Kegiatan Sawe Gampong itu diikuti oleh Ketua Tuha Peut dan anggotanya, Imam gampong, Para Kadus dan perangkat gampong, tokoh ulama dan masyarakat, Pendamping Lokal Desa, serta Humas BNN Kota Langsa, Islamsyah MTA ST dan lainnya. (crp)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *