YARA Abdya Dukung Pelatihan Siskeudes

- Aceh
  • Bagikan
Suhaimi N SH, Ketua YARA Perwakilan Abdya dan Aceh Selatan. Waspada/Syafrizal
Suhaimi N SH, Ketua YARA Perwakilan Abdya dan Aceh Selatan. Waspada/Syafrizal

BLANGPIDIE (Waspada): Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat Daya (Abdya) dan Aceh Selatan, mengapresiasi pelaksanaan program pelatihan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), terhadap bendahara maupun operator desa dalam wilayah Abdya, yang berlangsung di Banda Aceh.

Menurut Suhaimi N SH, Ketua YARA Perwakilan Abdya Selasa (8/11), pihaknya sangat mendukung kegiatan pelatihan yang dilaksanakan oleh Lembaga Pemberdayaan dan Pembangunan Ekonomi Desa (LP2ED) di Banda Aceh tersebut. Dimana katanya, kegiatan dimaksud, sudah tepat dan peserta juga lebih fokus pada materi-materi, yang diberikan oleh narasumber. “Kami mendukung kegiatan ini dilaksanakan di luar daerah. Sudah lazim ketika ada kegiatan seperti ini peserta tidak fokus, sering keluar masuk ruangan dan disibukkan dengan kegiatan lain, di luar kegiatan yang sedang diikuti,” ujarnya.

Sejauh ini tambahnya, sangat banyak yang menilai kegiatan pelatihan itu hanya menghamburkan anggaran desa saja. Sebab menggunakan Dana Desa (DD) sebesar Rp 6 juta per desa. Disamping itu, banyak juga yang menilai kegiatan ini tidak efektif bagi peserta maupun desa. Gejolak ini berbanding terbalik dengan alur pikirannya. Untuk itu, pihaknya memandang perlu untuk memberikan dukungan penuh. “Kalau dilaksanakan di daerah, saya menilai tidak efektif. Sudah sering kita lihat peserta izin keluar dengan banyak kesibukan. Bahkan ada yang jemput anak ke sekolah, padahal acara sedang berlangsung,” urainya.

Imbasnya kata Semy, demikian lawyer muda Abdya ini biasa disapa, apa yang disampaikan pemateri akan sia-sia dan tidak mampu diaplikasikan, dalam kegiatan keuangan desa. “Maka dari itu kami mendukung kegiatan ini dilaksanakan di luar daerah. Kami juga meminta peserta untuk serius mengikutinya, terlebih pemahaman tentang aplikasi Siskeudes ini sangat penting, seperti yang diatur dalam Permendagri nomor 20 tahun 2018, tentang Pengelolaan Keuangan Desa,” tutupnya.(b21)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *