YARA Desak DPRK Abdya Segerakan Paripurna PAW

- Aceh
  • Bagikan
Ketua YARA Perwakilan Abdya dan Aceh Selatan, Suhaimi N SH. Selasa (28/3).Waspada/Syafrizal
Ketua YARA Perwakilan Abdya dan Aceh Selatan, Suhaimi N SH. Selasa (28/3).Waspada/Syafriza

BLANGPIDIE (Waspada): Setelah Teuku Cut Rahman direcall dari kursi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK), Aceh Barat Daya (Abdya), per 14 Maret 2023, sesuai SK Gubernur Aceh nomor 171.3/874/2023, mengakibatkan 1 kursi di DPRK Abdya, saat ini dibiarkan kosong.

Kursi kosong tersebut, berasal dari Partai Nanggroe Aceh (PNA). Dimana, berdasarkan informasi diterima Waspada.id, posisi Teuku Cut Rahman akan diggantikan posisinya oleh Mukhlis AW, yang memperoleh suara terbanyak urutan dua (perolehan suara dalam kubu PNA setelah Teuku Cut Rahman), yang sama-sama berlaga pada Pileg 2019 lalu, dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2, meliputi Kecamatan Lembah Sabil, Manggeng, Tangan-Tangan dan Kecamatan Setia.

Akan tetapi, hingga saat ini, belum ada kepastian kapan dilakukan pelantikan terhadap Mukhlis AW, selaku anggota DPRK Abdya PAW dari Teuku Cut Rahman. Sehingga, kursi DPRK dari PNA tersebut, hingga saat ini dibiarkan kosong. “Belum. Kita belum terima informasi kapan diadakan paripurna untuk PAW itu,” kata sumber Waspada di Bagian Risalah dan Persidangan DPRK Abdya, yang menolak namanya dipublikasi.

Menanggapi hal itu, Konsultan Hukum dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Perwakilan Abdya dan Aceh Selatan, Suhaimi N SH, kepada Waspada Selasa (28/3) mengatakan, harusnya pihak legislatif bergerak cepat dan tidak terkesan menunda-nunda, dalam proses paripurna PAW, salah seorang anggota DPRK dari PNA itu. “Mengapa harus dilambat-lambatkan. Ada apa ini. Harusnya segera diparipurnakan,” tegasnya.

Ditambahkan Suhaimi, yang juga merupakan Ketua YARA Abdya dan Aceh Selatan ini, jika waktu paripurna tidak dipercepat dan disegerakan, maka akan berdampak pada kelengkapan anggota dewan. “Jangan sampai timbul dugaan, ada indikasi mengulur-ulur waktu. Ini tidak elok dipertontonkan, mengingat semua berkas sudah lengkap dan hanya tinggal proses paripurna PAW saja,” ujarnya.

Suhaimi mengaku, pihaknya sangat mendukung DPRK Abdya untuk melakukan percepatan paripurna PAW anggota DPRK dari PNA, yang sudah di berhentikan dengan hormat beberapa waktu lalu itu. “Soal ada gugatan, itu proses hukum. Tetap ikuti. Namun, SK Gubernur juga merupakan aturan main sesuai perundang-undangan yang berlaku, yang hukumnya juga wajib untuk dilaksanakan. Jika tidak dilaksanakan, itu juga melanggar aturan main. Makanya, kita desak DPRK Abdya, agar segera laksanakan aturan main, untuk proses paripurna PAW ini,” urainya panjang lebar.(b21)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *