Aceh

YARA Desak Proses Hukum Keuchik Terkait DD Pantai Perak Abdya, Tak Cuma Pemberhentian

YARA Desak Proses Hukum Keuchik Terkait DD Pantai Perak Abdya, Tak Cuma Pemberhentian
Ketua YARA Perwakilan Abdya Suhaimi N SH MH.  Kamis (15/1).Waspada.id/Syafrizal. 
Kecil Besar
14px

BLANGPIDIE (Waspada.id): Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, akhirnya mengambil langkah tegas. Melalui Surat Keputusan Nomor 50 Tahun 2026, Bupati resmi memberhentikan sementara Keuchik Desa Pantai Perak, Kecamatan Susoh, yang terbukti meninggalkan tugas lebih dari satu bulan dan belum mengembalikan Dana Desa (DD).

Pemberhentian ini bukan tanpa dasar. Keputusan diambil setelah mencermati sejumlah pelanggaran berat yang dilakukan keuchik, hasil musyawarah aparatur desa, serta fakta bahwa roda pemerintahan desa lumpuh sejak yang bersangkutan menghilang tanpa jejak.

Langkah tegas Bupati Abdya ini, mendapat apresiasi dari Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Suhaimi N., SH., MH. Menurutnya, keputusan tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah daerah, terhadap kepentingan masyarakat desa, bukan pada pejabat yang lari dari tanggung jawab. “Ini langkah cepat dan tepat. Pemerintahan desa tidak boleh dibiarkan vakum hanya karena seorang keuchik kabur dari tugasnya. Kepentingan rakyat harus diutamakan,” tegas Suhaimi, Kamis (15/1).

Namun, Suhaimi menegaskan bahwa pemberhentian saja tidak cukup. Ia mendesak Inspektorat Abdya, untuk segera melimpahkan dokumen temuan DD di Desa Pantai Perak, yang ditaksir mencapai lebih dari Rp100 juta ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Menurutnya, ketidakjelasan keberadaan Musliadi, keuchik yang bersangkutan, menjadi indikasi kuat tidak adanya itikad baik, untuk menyelesaikan persoalan tersebut. “Jika keuchik sudah menghilang dan temuan dana desa tidak diselesaikan, maka tidak ada alasan lagi untuk menahan proses hukum. Inspektorat harus segera menyerahkan seluruh dokumen ke APH, agar penegakan hukum berjalan maksimal,” tandasnya.

YARA menilai, kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur desa agar tidak main-main dengan uang rakyat. DD kata Suhaimi, bukan bancakan, melainkan amanah yang wajib dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.(id82)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE