SINABANG (Waspada): Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, SH, MH (foto) menegaskan siapa saja yang memakai sitaan dan atau barang yang dikuasai negara tanpa izin institusi negara merupakan perbuatan melawan hukum, pidana.
Demikian Safaruddin kepada Waspada Sabtu (8/4) menanggapi berita adanya dugaan oknum tertentu di Kabupaten Simeulue yang menggunakan AMP sitaan mendukung satu atau beberapa perusahaan untuk memenangkan tender paket barang dan jasa konstruksi di lingkungan Pemkab Simeulue.
Safaruddin mereferensikan bahwa dengan berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Nomor: 302.K/Pid.Sus/2023, tanggal 16 Februari 2023, di mana amar putusan itu salah satunya menetapkan AMP dikuasai negara maka hal tersebut final dan mengikat.
Safarudin menjabarkan, sifat putusan Mahkamah Agung berdasarkan KUHAP katanya langsung inkrah sejak dibacakan Majelis Hakim. “Tidak menunggu lagi beberapa hari seperti putusan tingkat pertama atau banding,” jelasnya.
Maka sejak lahirnya putusan MA-RI, sejak saat itu pula tidak satu perusahaan atau korporasi atau seseorang-pribadi berhak memakai barang yang telah dikuasain oleh negara itu. “Sekali lagi kecuali ada izin dari negara melalui institusi resmi yang diberi kewenangan oleh negara,” jelasnya.
Sehari sebelumnya Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sinabang, Suheri Wira Fernanda, SH, MH membenarkan AMP atas nama CV. ABL telah disita oleh kejaksaan setempat untuk negara.
Penyitaan Aspalt Mixing Plant (AMP) milik CV. ABL oleh Kejaksaan Negeri Simeulue sejak dimulainya penyidikan dan penuntutan kasus korupsi mantan Direktur CV. ABL, YA dan kawan-kawan pada tahun 2021.
Kemudian perihal terbaru aset AMP untuk Negara, katanya kepada Waspada di kantornya Jumat, (7/4) berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 16 Februari 2023. Nomor: 302.K/Pid.Sus/2023.
Dimaklumkan juga hari itu oleh Kasi Intel, AMP CV. ABL yang telah disita dan diserahkan untuk Negara tidak bisa dioperasikan oleh siapapun hingga setelah dilelang oleh Negara. (b26)