IDI (Waspada): Usulan dan wacana Presiden RI, Prabowo Subianto, yang memgembalikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendapat dukungan dari berbagai kalangan, termasuk Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).
“Usulan dari presiden ini tentunya sudah dilakukan dengan berbagai pertimbangan untuk Bangsa dan Negara. Kami menilai tentu dalam penerapan demokrasi tentu perlu menyesuian dengan kondisi budaya bangsa Indonesia yang dinamis, sama seperti penerapan aturan-aturan Internasional yang perlu memperhatikan aturan Nasional,” kata Ketua YARA, Safaruddin SH MH, Senin (16/12).
Pihaknya sangat sepakat dengan usulan presiden terkait demokrasi yang harus mengacu kepada pancasila, kesejahteraan, persatuan dan kesatuan bangsa yang harus menjadi tujuan utama bernegara, walaupun praktek demokrasi dianggap sebuah sistem yang bagus. “Namun, perlu disesuaikan dengan konstitusi dan idiologi negara kita, begitu pun dengan aturan-aturan Internasional,” kata Safaruddin.
Dalam pandangannya, secara ekonomis bisa menghemat anggaran negara yang mencapai puluhan triliun rupiah, dimana angaran tersebut dapat digunakan untuk membangun berbagai fasilitas umum yang sangat urgen dalam berbagai hal, seperti jalan dan jembatan serta rumah layak huni.
Begitu juga dengan jaringan irigasi, lanjut Safaruddin, juga masih banyak dibutuhkan untuk mendukung visi ketahanan pangan untuk kemandirian Bangsa, jembatan untuk kemudahan akses diseluruh pelosok yang masih belum merata. “Masih banyak fasilitas pendidikan dan kesehatan yang tidak layak saat ini dan berbagai fasilitas dasar yang harus didapatkan oleh Warga Negara sebagai hak asasi manusia jauh lebih penting saat ini dibandingkan Pilkada,” urainya.
Dari pengalaman advokasi publik yang dilakukan pihaknya, masih banyak kewajiban negara yang menyangkut dengan hak dasar yang menjadi hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD 1945, sebagaimana tujuan bernegara ini belum terpenuhi, seperti jalan raya yang layak.
“Sejak tahun 2020 lalu, kami sudah mengusulkan kepada Presiden dan DPR- RI terkait soal Pilkada yang diusulkan untuk dikembalikan ke DPRD. Saat itu suratnya kami berikan langsung ke Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsudin di Banda Aceh dan juga ke DPR Aceh agar turut mengawal usulan tersebut,” katanya.
Usulan tersebut disampaikan berdasarkan pengalaman dari proses pilkada yang telah berjalan jika pemilihan demokratis secara langsung telah menimbulkan banyak dampak negatif bagi rakyat, perbedaan pilihan, penggunaam model kampanye dengan menghalalkan secara cara termasuk menyuap untuk membeli suara, telah menimbulkan hal yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa yang menjadi komitmen bangsa Indonesia sebagaimana dalam pasal 3 Pancasila yaitu “Persatuan Indonesia”.
Menurut putra asli Aceh Timur ini, secara konstitusional, Pemilihan Kepala Daerah melalui lembaga DPRD tidak bertentangan dengan konstitusi, dan Pemerintah juga telah melakukan kajian tersebut mengesahkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Oleh karena itu, Safar melihat, saat ini, beberapa Partai Politik (Parpol) sudah menemukan satu pandangan yang sama dengan pemerintah, dan harapannya semua parpol juga dapat satu pandangan yang sama dengan tujuan untuk kepentingan Bangsa dan Negara.
“Secara konstitisional pemilihan kepala daerah oleh lembaga DPRD ini dapat dilaksanakan, tahun 2014, pernah disahkan UU Nomor 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, namun UU tersebut tidak sempat diterapkan karena adanya penolakan publik dan juga belum terkonsolidasinya pandangan partai politik terhadap Pilkada sehingga UU tersebut dicabut kembali.
Untuk saat ini, sambung Ketua Ikadin Aceh ini, semua pihak sudah melihat proses yang berjalan, dan beberapa partai politik juga sudah mendapatkan satu pandangan. “Kami berharap juga semua Partai Politik punya pandangan yang sama dengan Presiden terhadap Pilkada dengan pertimbangan untuk kepentingan Bangsa dan Negara,” pungkas Safaruddin. (b11)