SUBULUSSALAM (Waspada): Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menindak pelaku perusakan Kawasan Hutan Lindung (KHL) di Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Aceh.
Rilis Yayasan HAkA, Fahmi diterima Waspada, Selasa (25/6) ditulis, berdasarkan pantauan Yayasan HAkA melalui interpretasi secara visual manual citra satelit landsat 8 dan 9, sentinel 2 dan planetscope serta alat bantu lain ditemukan adanya aktivitas pembukaan lahan yang menyebabkan kehilangan tutupan hutan seluas kurang lebih 14 Ha pada kawasan hutan lindung di sekitar Kampong Ciparpari Timur, Namo Buaya dan Singgersing, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Provinsi Aceh.
Pemberitaan beredar, kata HAkA, pembukaan lahan dalam kawasan hutan lindung itu diduga dilakukan PT. SPT tanpa izin.
Oleh karena itu, Yayasan HAkA melalui Manager Legal dan Advokasi, Fahmi Muhammad meminta agar APH segera menindak pembuka lahan di kawasan hutan lindung. Disebut, sebelumnya HAkA telah menyampaikan informasi terkait pembukaan lahan di sana kepada pihak kepolisian.
“Pembukaan lahan dalam kawasan hutan lindung ini jelas perbuatan ilegal. Karena itu, kami meminta Aparat Penegak Hukum segera melakukan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat,” pesan Fahmi Muhammad.
Ditulis, pembukaan lahan dalam kawasan hutan lindung bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga merusak ekosistem hutan yang sangat penting bagi keberlanjutan lingkungan.
Di sisi lain, HAkA sebut jika masyarakat mengeluhkan kondisi air sungai yang berubah menjadi keruh diduga akibat aktivitas pembukaan lahan. Fahmi khawatir jika pembukaan lahan terus berlanjut, ke depan akan timbul dampak-dampak lain yang lebih besar.
“Kita dengar keluhan masyarakat, air keruh. Jika ini tidak dihentikan, tidak tertutup kemungkinan dampak lebih besar akan terjadi”, tulis Fahmi, ajak seluruh masyarakat ikut memantau penindakan terhadap kasus ini.
HAkA kata Fahmi, berkomitmen akan terus memantau kasus ini dan mengajak masyarakat ikut bersama-sama memantau, untuk memastikan kasus ini ditindak.
Dikonfirmasi melalui WA-nya, Selasa (25/6) malam, pihak PT SPT, Lucky terkait perkembangan persoalan di sana mengaku kurang mengikuti.
Bahkan isu jika PT SPT tidak punya izin di Subulussalam, Lucky akui kurang tau. “Izin kurang tau bang, saya hanya mengikuti arahan,” pesan WA Lucky. (b17)