BLANGPIDIE (Waspada.id): Pemerintah dan otoritas keagamaan di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), resmi menetapkan kadar zakat fitrah Tahun 1447 H/2026 M sebesar 2,8 kilogram beras per jiwa, atau setara 3,8 kilogram dalam bentuk nilai menurut mazhab Hanafi.
Keputusan tersebut disepakati dalam rapat lintas lembaga yang digelar Kantor Kementerian Agama Abdya di Aula Kankemenag, Rabu (4/3). Dengan melibatkan Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh (MPU) Abdya, Dinas Syariat Islam, Baitul Mal Abdya, Mahkamah Syar’iyah Blangpidie, Dinas Koperasi UKM dan Perindag, serta unsur ormas Islam seperti PC NU, PC Perti dan PD Muhammadiyah.
Penetapan ini merujuk pada Fatwa MPU Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang Kadar Zakat Fitrah dan Ketentuannya. Dalam keputusan tersebut ditegaskan, zakat fitrah wajib ditunaikan setiap Muslim pada bulan Ramadan sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri.
Kadar zakat fitrah ditetapkan sebesar 1 sha’ atau setara 2,8 kilogram makanan pokok (beras) per jiwa. Sementara berdasarkan pandangan mazhab Hanafi, zakat dapat dibayarkan dalam bentuk nilai/harga komoditas tertentu, yang setara dengan 3,8 kilogram per jiwa.
Kakankemenag Abdya Dr. H. Marwan Z, S.Ag MM menegaskan bahwa, keputusan ini diharapkan menjadi rujukan tunggal masyarakat, agar pelaksanaan zakat fitrah berjalan tertib dan sesuai syariat. “Zakat yang ditunaikan dengan benar dan tepat, akan menghadirkan keberkahan serta membawa kemaslahatan bagi umat, khususnya bagi saudara-saudara yang membutuhkan menjelang Idul Fitri,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran amil zakat di setiap Desa, untuk memastikan pendistribusian zakat berjalan akuntabel, tepat sasaran dan sesuai ketentuan.
Dengan penetapan ini, masyarakat Abdya memiliki kepastian kadar dan mekanisme pembayaran zakat fitrah, sehingga pelaksanaannya tidak menimbulkan perbedaan di tingkat lapangan, serta tetap berada dalam koridor hukum Islam dan regulasi daerah.(id82)












