Aceh

Zakat Karyawan Bank Aceh Syariah, Spirit Ekonomi Islam Mengalir Dari Blangpidie Abdya 

Zakat Karyawan Bank Aceh Syariah, Spirit Ekonomi Islam Mengalir Dari Blangpidie Abdya 
Pimpinan Bank Aceh Syariah Cabang Blangpidie Riko S, didampingi jajaran Bank Aceh Syariah serta anggota Badan Baitul Mal Abdya, menyerahkan zakat karyawan, yang diterima Ketua Baitul Mal Tgk Syamsul Qamar. Rabu (11/3).Waspada.id/Syafrizal 
Kecil Besar
14px

BLANGPIDIE (Waspada.id):  Di tengah dinamika ekonomi modern, yang kerap diukur dari angka pertumbuhan dan keuntungan, nilai-nilai keadilan sosial dalam Islam, tetap menemukan relevansinya melalui instrumen zakat. 

Prinsip inilah yang terus dijaga oleh Bank Aceh Syariah Cabang Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Sebagai wujud komitmen terhadap tanggung jawab sosial berbasis syariah, Bank Aceh Syariah Cabang Blangpidie menyerahkan zakat karyawan tahun 2025 sebesar Rp50 juta, kepada Badan Baitul Mal Abdya. Rabu (11/3).

Penyerahan dilakukan langsung oleh Pemimpin Bank Aceh Syariah Cabang Blangpidie Riko S., kepada Ketua Badan Baitul Mal Abdya Tgk Syamsul Qamar.  Turut disaksikan jajaran Bank Aceh Syariah, serta anggota Badan Baitul Mal Abdya, Syamsuar Dana, A.Ma.

Penyaluran zakat melalui lembaga resmi pengelola zakat ini, merupakan agenda rutin yang setiap tahun dilakukan Bank Aceh Syariah, sebagai bagian dari komitmen menjalankan prinsip ekonomi Islam secara utuh, tidak hanya dalam transaksi keuangan, tetapi juga dalam dimensi sosial.

Zakat Etika Sosial Perbankan Syariah

Pemimpin Bank Aceh Syariah Cabang Blangpidie, Riko S mengatakan, zakat karyawan yang dihimpun dari penghasilan para pegawai, merupakan kewajiban syariat bagi muslim yang telah mencapai nisab.

Namun lebih dari sekadar kewajiban ritual, zakat menurutnya memiliki makna strategis, dalam membangun sistem ekonomi yang lebih berkeadilan. “Dalam konsep ekonomi Islam, zakat adalah instrumen distribusi kekayaan, yang dirancang untuk menjaga keseimbangan sosial. Ia memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak hanya dinikmati oleh kelompok tertentu, tetapi juga dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan,” ujar Riko.

Ia menegaskan, sebagai lembaga keuangan yang beroperasi dengan prinsip syariah, Bank Aceh tidak hanya menjalankan fungsi bisnis, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral, untuk memperkuat nilai-nilai kemaslahatan umat. “Perbankan syariah harus menjadi bagian dari solusi sosial. Ketika zakat dikelola dengan baik melalui lembaga seperti Baitul Mal, maka ia tidak hanya berfungsi sebagai bantuan konsumtif, tetapi juga dapat menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat,” katanya.

Menurut Riko, praktik penyaluran zakat oleh institusi keuangan syariah, merupakan bentuk integrasi antara nilai spiritual dan tata kelola ekonomi modern. “Zakat adalah mekanisme penyucian harta sekaligus penguatan solidaritas sosial. Di dalamnya terdapat filosofi bahwa kesejahteraan tidak boleh bersifat eksklusif, melainkan harus memberi manfaat luas bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap zakat yang disalurkan dapat memberikan manfaat nyata bagi para penerima, serta menjadi bagian dari upaya kolektif mengurangi kesenjangan sosial. “Semoga zakat ini menjadi amal yang mensucikan harta para muzakki sekaligus menghadirkan keberkahan bagi masyarakat yang membutuhkan,” harapnya.

Ketua Badan Baitul Mal Abdya Tgk. Syamsul Qamar, menyampaikan apresiasi atas konsistensi Bank Aceh Syariah Cabang Blangpidie,  dalam menunaikan zakat melalui lembaga resmi pengelola zakat daerah.

Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan kesadaran kelembagaan yang kuat, dalam menguatkan peran zakat sebagai pilar penting pembangunan sosial dalam masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Riko, beserta seluruh karyawan dan karyawati Bank Aceh Cabang Blangpidie, yang konsisten menunaikan zakatnya melalui Baitul Mal. Ini adalah bentuk kepercayaan sekaligus dukungan, terhadap sistem pengelolaan zakat yang terstruktur dan akuntabel,” ujarnya.

Syamsul Qamar menegaskan, zakat yang diterima akan disalurkan kepada para mustahik, sesuai dengan ketentuan syariat serta program-program pemberdayaan yang telah disusun oleh Baitul Mal. “Zakat ini akan disalurkan kepada penerima manfaat, sesuai ketentuan syariah dan program kemaslahatan yang telah ditetapkan, baik dalam bentuk bantuan sosial maupun pemberdayaan ekonomi masyarakat,” katanya.

Langkah yang dilakukan Bank Aceh Syariah Cabang Blangpidie tersebut, dinilai dapat menjadi contoh praktik baik bagi institusi keuangan lainnya, dalam menguatkan fungsi sosial ekonomi Islam.

Di tengah tantangan ketimpangan ekonomi global, zakat tetap menjadi instrumen yang relevan, bukan hanya sebagai ibadah individual, tetapi juga sebagai fondasi etika ekonomi, yang menempatkan keadilan sosial sebagai tujuan utama pembangunan.(id82)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE