KUTACANE (Waspada): Staf ahli Bupati Bidang Perekonomian Keuangan dan Pembangunan Setdakab Aceh Tenggara (Agara), Zamanuddin ditunjuk sebagai Plt Kadis Kesehatan, Selasa (3/1).
Menyikapi Staf Ahli Bupati ditunjuk sebagai Plt Kadis Kesehatan, Penjabat Bupati Agara, Syakir melalui Kepala BKPSDM setempat, Masudin S. Sos MAP kepada Waspada, Rabu (4/1) mengatakan, tenggang waktu Sekretaris Dinas Kesehatan Marlina menjadi Plt sudah habis.
Maka itu, Penjabat Bupati Aceh Tenggara Syakir melakukan penugasan kepada Zamanuddin sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan dan Syahroel Desky sebagai Plt Kepala Kesbang Pol menunggu terlaksananya seleksi terbuka atau job fit disebabkan pengalaman memimpin OPD di masa lalu.
Berdasarkan surat edaran BKN Nomor 1/SE//I/2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang kewenangan pelaksana harian dan tugas dalam aspek kewenangan pada nomor 3 huruf b point 11, disebutkan Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan.
“Adapun tentang syarat menjadi Kepala Dinas Kesehatan tidak diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku kita contohkan Menteri Kesehatan yang berlatar belakang pendidikan fisika nuklir lulusan ITB, untuk jabatan defenitif nantinya agar segera dilakukan lelang terbuka. Jadi siapapun yang memenuhi syarat bisa ikut lelang terbuka,” ujar Masudin. (cseh)











