Advertorial

DPRK Aceh Tamiang Sudah Punya Kode Etik Dan Tata Beracara BKD

DPRK Aceh Tamiang Sudah Punya Kode Etik Dan Tata Beracara BKD
Pimpinan DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, didampingi Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Syaiful Bahri dan Muhammad Nur, serta Wakil Bupati Aceh Tamiang, Ismail, hadir pada sidang paripurna di Gedung DPRK setempat, Selasa (11/11) sore. Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang sudah memiliki Peraturan Tata Beracara Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRK Aceh Tamiang dan Kode Etik DPRK Aceh Tamiang.

DPRK Aceh Tamiang telah menggelar sidang paripurna untuk pengesahan Peraturan Tata Beracara BKD DPRK Aceh Tamiang dan Kode Etik DPRK Aceh Tamiang yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRK Aceh Tamiang, Selasa (11 November 2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Sidang paripurna tersebut dihadiri oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, S.H., Wakil Ketua Syaiful Bahri, S.H., M.H., dan Muhammad Nur, S.E., anggota DPRK Aceh Tamiang, Wakil Bupati Aceh Tamiang, Ismail, S.E.I., Sekretaris DPRK Aceh Tamiang, Rulina Rita, S.T., M.T., unsur Forkopimda, dan undangan lainnya.

Sidang paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Syaiful Bahri, S.H., M.H.

Syaiful Bahri pada kesempatan tersebut menegaskan, “Sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (5) Peraturan DPRK Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2024, menyatakan Panitia Khusus melaporkan tugas sebelum akhir masa kerja dalam rapat paripurna.”

Selain itu, tegas Syaiful Bahri, berdasarkan hasil rapat Panitia Musyawarah DPRK Aceh Tamiang pada tanggal 10 November 2025, telah menjadwalkan Rapat Paripurna penyampaian hasil laporan panitia khusus DPRK Aceh Tamiang tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRK Aceh Tamiang.

Lebih lanjut, Syaiful Bahri menjelaskan bahwa DPRK Aceh Tamiang telah membentuk Panitia Khusus penyusunan Kode Etik dan Tata Beracara BKD DPRK Aceh Tamiang dan telah dilakukan pembahasan secara internal pada tanggal 28-29 Oktober 2025.

Syaiful Bahri menjelaskan, hasil Panitia Khusus terhadap rancangan Peraturan DPRK Aceh Tamiang tentang Kode Etik dan Tata Beracara BKD DPRK Aceh Tamiang, selanjutnya akan disampaikan kepada Bupati Aceh Tamiang untuk dilakukan fasilitasi oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Aceh.

Hal itu, lanjut Syaiful Bahri, berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta dilakukan pengharmonisasian rancangan Peraturan DPRK Aceh Tamiang ke Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Aceh secara resmi akan disampaikan melalui Surat Bupati Aceh Tamiang.

Ketua Pansus Penyusunan Kode Etik dan Tata Beracara BKD DPRK Aceh Tamiang, Abdul Rani, ketika memberikan sambutan pada sidang paripurna, Selasa (11/11) sore. Waspada.id/Ist

Ketua Panitia Khusus Penyusunan Kode Etik dan Tata Beracara BKD DPRK Aceh Tamiang, Abdul Rani, dalam sambutannya pada sidang paripurna tersebut mengatakan bahwa dalam hal penyusunan Rancangan Peraturan DPRK Aceh Tamiang tentang Kode Etik dan Tata Beracara BKD DPRK Aceh Tamiang telah diatur sesuai ketentuan Pasal 126 Ayat (1) dan 2.

Selain itu, lanjut Abdul Rani, ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Berdasarkan Surat Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 100.1.4/21/2025 tanggal 7 Oktober 2025 tentang Pembentukan Panitia Khusus Penyusunan Kode Etik dan Tata Beracara BKD DPRK Aceh Tamiang, Panitia Khusus telah melaksanakan pembahasan secara internal pada tanggal 28-29 Oktober 2025.

Menurut Abdul Rani, tujuan perumusan dan penyusunan Peraturan DPRK Aceh Tamiang tentang Kode Etik dan Tata Beracara BKD DPRK Aceh Tamiang merupakan seperangkat norma aturan dan standar sikap perilaku yang wajib dipatuhi setiap anggota DPRK Aceh Tamiang dalam menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, lembaga, kehormatan, citra, dan kredibilitas lembaga, baik di dalam maupun di luar gedung DPRK Aceh Tamiang.

Sedangkan Tata Beracara BKD DPRK Aceh Tamiang, imbuh Abdul Rani, dalam pelaksanaannya merupakan landasan yang mengikat sebagai pedoman norma dan aturan bagi anggota DPRK Aceh Tamiang dalam berperilaku, bertugas, dan bertanggung jawab sesuai dengan sumpah/janji sebagai wakil rakyat.

Abdul Rani menegaskan, adapun hasil kinerja Pansus pada pembahasan mengenai Kode Etik DPRK Aceh Tamiang mencakup nilai dasar dan prinsip etika anggota DPRK Aceh Tamiang seperti integritas, profesionalitas, akuntabilitas, keadilan, kepatuhan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Abdul Rani juga menegaskan, sedangkan mengenai larangan dan kewajiban anggota DPRK Aceh Tamiang diatur mekanisme penegakan Kode Etik serta sanksi moral dan administratif yang langsung diawasi oleh BKD DPRK Aceh Tamiang yang berfungsi sebagai Alat Kelengkapan untuk menegakkan disiplin.

Anggota DPRK Aceh Tamiang yang menghadiri sidang paripurna di Gedung DPRK setempat, Selasa (11/11) sore. Waspada.id/Ist

Selanjutnya, tegas Abdul Rani, terkait Tata Beracara BKD DPRK Aceh Tamiang mencakup prosedur penerimaan, pemeriksaan, pengaduan dan tata cara pemeriksaan, pembuktian, pengambilan keputusan, dan pelaporan hasil pemeriksaan serta tata cara rehabilitasi nama baik anggota DPRK Aceh Tamiang.

Abdul Rani menyebutkan, Panitia Khusus telah menyelesaikan rancangan peraturan DPRK Aceh Tamiang tentang Kode Etik, terdapat 15 BAB dan 31 Pasal, sedangkan Tata Beracara BKD DPRK Aceh Tamiang berjumlah 10 BAB dan 60 Pasal.
(Parlementaria)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE