Advertorial

DPRK Aceh Tamiang Tetapkan Enam Qanun Terbaru

DPRK Aceh Tamiang Tetapkan Enam Qanun Terbaru
Pimpinan DPRK Aceh Tamiang, Fadlon (Ketua), Syaiful Bahri dan Muhammad Nur sebagai Wakil Ketua, serta Wakil Bupati Aceh Tamiang, Ismail, pada sidang paripurna di Gedung DPRK Aceh Tamiang, Selasa (11/11) sore. Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

DPRK Aceh Tamiang melaksanakan sidang paripurna tentang persetujuan penetapan enam rancangan qanun (Raqan) menjadi qanun (peraturan daerah) terbaru untuk segera dilaksanakan di Kabupaten Aceh Tamiang. Sidang berlangsung di Gedung DPRK setempat, Selasa (11/11) sore.

Sidang paripurna tersebut dihadiri oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, S.H., Wakil Ketua Syaiful Bahri, S.H., M.H., dan Muhammad Nur, S.E., anggota DPRK Aceh Tamiang, Wakil Bupati Aceh Tamiang, Ismail, S.E.I., Sekretaris DPRK Aceh Tamiang, Rulina Rita, S.T., M.T., unsur Forkompimda, dan undangan lainnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Sidang paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Nur, S.E.

Sekretaris DPRK Aceh Tamiang, Rulina Rita, membacakan Surat Keputusan DPRK Aceh Tamiang tentang Penetapan Persetujuan Rancangan Qanun menjadi Qanun Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2025 pada sidang paripurna di Gedung DPRK setempat, Selasa (11/11) sore. Waspada.id/Ist

Muhammad Nur dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (2) dan Pasal 88 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, menegaskan bahwa pembinaan terhadap rancangan produk hukum daerah dilakukan oleh gubernur melalui fasilitasi rancangan perda, rancangan perkada, dan/atau rancangan peraturan DPRD dan bersifat wajib.

Lebih lanjut, Muhammad Nur juga menyatakan bahwa rancangan qanun yang akan ditetapkan merupakan lanjutan rancangan qanun Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2025 yang telah selesai dibahas oleh Panitia Legislasi bersama Tim Eksekutif dan telah dilakukan fasilitasi oleh Biro Hukum Setda Aceh sesuai dengan surat Sekda Aceh sebagai berikut:

1. Surat Sekda Provinsi Aceh Nomor: 100.3/3750 tanggal 2 April 2024, perihal Hasil Fasilitasi Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
2. Surat Sekretaris Daerah Provinsi Aceh Nomor: 100.3/13112 tanggal 22 Oktober 2024, perihal Hasil Fasilitasi Rancangan Qanun Kab. Aceh Tamiang tentang Penyertaan Modal pada PDATirta Tamiang.
3. Surat Sekretaris Daerah Provinsi Aceh Nomor: 100.3/11762 tanggal 20 Agustus 2025, perihal Hasil Fasilitasi Rancangan Qanun Kab. Aceh Tamiang tentang Perubahan atas Qanun Kab. Aceh Tamiang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.
4. Surat Sekretaris Daerah Provinsi Aceh Nomor: 100.3/12176 tanggal 27 Agustus 2025, perihal Hasil Fasilitasi Rancangan Qanun Kab. Aceh Tamiang tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
5. Surat Sekretaris Daerah Provinsi Aceh Nomor: 008.8.1.1/14004 tanggal 30 September 2025, perihal Hasil Fasilitasi Rancangan Qanun Kab. Aceh Tamiang.
6. Keputusan Gubernur Aceh Nomor 000.7.2.2/1162/2025 tanggal 25 September 2025 tentang Evaluasi Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2025-2026.

Selanjutnya, pada sidang paripurna tersebut, Sekretaris DPRK Aceh Tamiang, Rulina Rita, S.T., M.T., membacakan Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 100.1.4/22/2025 tentang persetujuan penetapan rancangan qanun menjadi qanun Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2025.

Wakil Bupati Aceh Tamiang, Ismail, ketika membacakan sambutan Bupati Aceh Tamiang pada sidang paripurna penetapan rancangan qanun menjadi qanun Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2025 pada sidang paripurna di Gedung DPRK setempat, Selasa (11/11) sore. Waspada.id/Ist

Wakil Bupati Aceh Tamiang, Ismail, S.E.I., pada kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRK Aceh Tamiang yang telah membahas dan menetapkan rancangan qanun menjadi qanun Kabupaten Aceh Tamiang.

“Semoga saja qanun yang telah disahkan ini dapat membawa manfaat bagi masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang,” ucap Ismail yang membacakan sambutan Bupati Aceh Tamiang pada sidang paripurna yang berlangsung di Gedung DPRK Aceh Tamiang, Selasa (11/11) sore.

(Parlementaria)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE