Scroll Untuk Membaca

Berita

3 Pelaku Pengrusakan Gereja IRC Diamankan, Ketua BKAG Minta Polisi Tangkap Dalangnya

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Tiga orang pria pelaku pengrusakan Gereja Revival Church (IRC) di Jl. Setia Budi Gang Rahmad diamankan oleh sejumlah jemaat gereja. Ketiga pelaku tertangkap tangan saat melakukan pengerusakan tempat ibadah tersebut pada Jum’at (25/4) siang.

“Kejadian pengerusakan ini sudah yang ketiga kalinya terjadi dengan pelaku yang berbeda. Namun untuk ketiga kalinya ini pelaku tertangkap tangan saat melakukan pengrusakan tembok gereja,” ujar Ketua DPW Bina Kerjasama Antar Generasi (BKAG) Sumut Dedi Sihombing kepada wartawan di depan Polrestabes Medan, Senin (28/4).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

3 Pelaku Pengrusakan Gereja IRC Diamankan, Ketua BKAG Minta Polisi Tangkap Dalangnya

IKLAN

Menurut Dedi, meski para pelaku pengerusakan berbeda-beda, namun mereka berkeyakinan kalau yang menyuruh atau dalangnya orang yang sama yakni berinisial GTM.

“Kasus ini sudah kita laporkan ke Polrestabes Medan, sekaligus menyerahkan ketiga pelaku pengrusakan. Kami meminta kepada polisi untuk melakukan penangkapan terhadap dalang atau orang yang menyuruh ketiga pelaku melakukan pengrusakan,” cetus Dedi.

Dikatakannya, kedatangan BKAG ke Polrestabes Medan bersama Ketua Majelis Ulama Kristen Indonesia (MUKI), Dedi Simanjuntak dan pengurus lainnnya, untuk mengawal tindak lanjut atau proses terhadap kasus pengrusakan tersebut.

“Kami dari BKAG bersama MUKI akan melakukan pengawalan terhadap proses kasus pengerusakan ini, sebab sudah berulangkali terjadi namun kasusnya belum ada yang lanjut sampai ke pengadilan,” tandasnya.(m27)

Waspada/Andi Aria Tirtayasa

Ketua DPW BKAG Dedi Sihombing didampingi Ketua MUKI Dedi Simanjuntak saat memberikan keterangannya terkait pengrusakan Gereja IRC di depan Mapolrestabes Medan, Senin (28/4).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE