P. SIDIMPUAN (Waspada): Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Henky Rhosidien mengatakan atlet Pekan Olahraga Nasional (PON) Aceh-Sumut telah dilindungi dengan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
“Jika terjadi risiko kecelakaan bisa langsung ditangani karena atlet PON sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Henky Rhosidien di sela-sela acara Media Gathering dengan jurnalistik Sumut dan Aceh di Radisson, Jumat (23/8).
Henky menjelaskan dalam rangka memberikan perlindungan kepada atlet PON, BPJamsostek telah berkoordinasi dan berkolaborasi dengan KONI Pusat dan KONI Provinsi sehingga semua atlet terdaftat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan terdaftar sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan, otomatis mendapat perlindungan sosial.
Dalam rangka memberikan pelayanan jika terjadi kecelakaan pada atlet saat bertanding, ucapnya, BPJS Ketenagakerjaan telah menyiapkan bekerjasama dengan pemerintah dalam menetapkan rumah sakit layanan BPJS Ketenagakerjaan. “Kita sudah menyiapkan titik titik pusat layanan kecelakaan apabila ada risikio kecelakaan saat bertanding,” tuturnya.
Perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan terhadap atlet, lanjut Henky, bukan hanya saat bertanding. “Pada saat atlet melaksanakan pertandingan mulai berangkat sampai menggelar PON dan pulang ke rumah tercover dengan BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Henky.
Ditanya pekerja yang mengantongi lebih dari satu kartu BPJS Ketenagakerjaan, Henky mengatakan itu sangat mungkin terjadi sebab seorang pekerja terdaftar sebagai penerima upah, namun di sisi lain terdaftar sebagai bukan penerima upah karena memiliki usaha atau pekerjaan lain.
Terkait prose klaimnya, Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut menegaskan bisa diklaim. “Proses klaim itu sekarang kita punya inovasi Jamsostek Mobile. Juga bisa datang ke kantor – kantor layanan kami dengan membawa syarat-syarat yang dipersyaratkan,” katanya.
Henky mengungkapkan bahwa dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan akan terdeteksi peserta program BPJS Ketenagakerjaan tersebut sebagai peserta formal atau peserta BPU. “Jika meninggal dunia, JKM nya bisa kita tunaikan secara otomatis,” ungkapnya. (a39)