Scroll Untuk Membaca

Berita

Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Pimpinan Padepokan Dilapor Ke Poldasu

Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Pimpinan Padepokan Dilapor Ke Poldasu
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Pimpinan Padepokan KS Binjai berinisial MA dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), terkait dugaan melakukan kekerasan seksual terhadap korban berinisial E warga Kota Binjai.

Hal ini disampaikan kuasa hukum korban Dr Ahmad Fadli Roza didampingi Ketua Forum Umat Islam Sumatera Utara (FUI SU) Amal Ma’ruf Nahi Mungkir Ustadz Indra Suheri MA kepada wartawan usai mendampingi kliennya yang diperiksa di Unit Renakta Ditkrimum Polda Sumut, Kamis (12/9).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Pimpinan Padepokan Dilapor Ke Poldasu

IKLAN

“Hari ini kami mendampingi korban yang dimintai keterangannya di Unit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Poldasu, terkait dugaan kekerasan seksual,” ujar Ahmad Fadli Roza.

Roza menyebutkan, kekerasan seksual bukan hanya terjadi pada fisik saja, melainkan memerli, perkataan rayuan juga masuk dalam kekerasan seksual. “Jadi, kata-kata manis merayu melalui chat-chat melaui handphone juga masuk dalam pasal tersebut, apalagi sampai melakukan perbuatan persetubuhan,” ungkapnya.

Roza menambahkan, kasus tersebut tertuang dalam undang-undang tahun 2022 pasal 9. “Pemeriksaan korban hari ini menindak lanjuti pengaduannya beberapa waktu lalu. Kita berharap kasus ini bisa didudukkan dan membuat tersangka sesuai dengan undang undang nomo 12 tahun 2022 pasal 9 yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” beber Ahmad Fadli. (m27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE