MADINA (Waspada): Kasus pengancaman terhadap wartawan di Mandailing Natal (Madina) atas pemberitaan pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen melebihi harga eceran tertiggi (HET) ini berbuntut pada seseorang aktor yang diduga dalang di balik pengancaman tersebut.
Dalam percakapan WA singkat yang beredar diberbagai media sosial dan juga keterangan dari korban Agussalim, Diduga Pengelola SPBU 15229022 di Kecamatan Linggabayu berinisial ,B, berada di belakang pengancaman dan pengerahan massa ke rumahnya.
Pasalnya, nama pemilik SPBU disebut-sebut dalam pesan WhatsApp yang dikirimkan N alias Pian kepada Agussalim Hasibuan. Pian menyebut rencana pengerahan warga yang biasa membeli BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen melebihi harga eceran tertiggi (HET) itu siduga didukung oleh pemilik SPBU.
“Sapante barat mantong, pokokna na mambuat miak tu galon na dibege abang, didukung B mantong, di telpon B wartawan Padangsidimpuan dohot Medan mendampingi na, (Seluruh pantai barat yang membeli minyak ke SPBU yang mau datang. Itu yang saya dengar, didukung B dan ditelpon B wartawan dari Padangsidimpuan dan Medan untuk menampinginya),” tulis Pian dalam percakapan WA tersebut.
Baca juga:
Pesan bermuatan intimidasi itu berkaitan dengan pemberitaan SPBU 15229022 Kecamatan Linggabayu yang ditengarai menjual BBM jenis Pertalite ke konsumen pakai jerigen dengan harga melebihi HET.
Dalam pesan teks dan suara menggunakan aplikasi WhatsApp itu, Pian mengatakan warga yang biasanya membeli BBM Pertalite menggunakan jerigen ke SPBU 15229022 Linggabayu akan mendatangi rumah Agus Salim Hasibuan di Kecamatan Panyabungan.
Menurut Pian, massa yang akan mendatangi rumah wartawan itu menggunakan 30 mobil. Namun, dia tidak memberitahu kapan waktunya warga tersebut akan datang ke Panyabungan.
Terkait keterlibatan pemilik SPBU yang disebut-sebut dalam pesan WhatsApp itu, hingga kini “B” belum berhasil dimintai klarifikasi.
Namun demikian, Camat Linggabayu Edi Sahlan yang dikonfirmasi wartawan, Senin, (12/08) mengatakan jika dirinya sudah bertemu dengan pemilik SPBU 15229022 Linggabayu.
Camat mengaku sudah menanyakan langsung kepada pengelola terkait keterlibatannya dalam tindakan pengancaman itu. Namun, menurut Edi Sahlan, B mengaku tidak mengetahui masalah ancaman tersebut.
“Alangkah baiknya kita duduk bersama saja untuk menyelesaikan masalah ini” tutur Edi Sahlan.
Sebelumnya, Agussalim Hasibuan juga sudah resmi melaporkan kasus pengamcaman itu ke Polres Madina pada Sabtu (10/08) . Hingga kini, penyidik Polres Madina masih mendalami unsur pidana terkait pesan yang dianggap mengancam keselamatan diri dan keluarganya tersebut. (cah)