Scroll Untuk Membaca

Berita

Gelapkan Biaya Perjalanan Umroh, Warga Medan Deli Masuk Sel

Gelapkan Biaya Perjalanan Umroh, Warga Medan Deli Masuk Sel
Kecil Besar
14px

BELAWAN (Waspada): Mengaku terlilit utang, seorang pria ditangkap polisi karena menggelapkan uang untuk perjalanan umroh senilai Rp 91 juta.

Pria berinisial AI ,39, warga Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli, Senin (2/9) kini meringkuk dalam sel Polres Pelabuhan Belawan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Gelapkan Biaya Perjalanan Umroh, Warga Medan Deli Masuk Sel

IKLAN

Tersangka AI ditangkap setelah korbannya Nurjanah Tanjung melaporkan kasus penipuan dan penggelapan tersebut ke Polres Pelabuhan Belawan.
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap seorang tersangka kasus penipuan dan penggelapan perjalanan ibadah umroh pada Senin, 2 September 2024. Tersangka, Al Ikhsan (39), warga Kelurahan Titipapan, ditangkap di kediamannya setelah adanya laporan dari korban, Nurjanah Tanjung.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari korban, Nurjanah Tanjung, yang kemudian mengungkap adanya dua korban lainnya, yakni Iskandar Siregar dan Parsim.

“Para korban dijanjikan perjalanan umroh oleh tersangka dengan keberangkatan pada Februari 2023. Ketiga korban telah menyetorkan uang sejumlah Rp. 91.500.000,- secara bertahap sebanyak sembilan kali,” Ungkap Kasat Reskrim. Namun, para korban tidak diberangkatkan untuk melaksanakan perjalanan umroh.

“Pada Mei 2024, korban telah mensomasi tersangka untuk mengembalikan uang yang telah disetorkan dalam waktu 6 hari. Namun, hingga saat ini, uang tersebut belum dikembalikan oleh tersangka,” ujar Kasat Reskrim.

Dalam pemeriksaan, tersangka AI mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa ia melakukan penipuan tersebut karena terlilit hutang.

Saat ini, tersangka tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal 372 Jo 378 KUH Pidana yang mengatur tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Polres Pelabuhan Belawan berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat.(m27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE