Scroll Untuk Membaca

Berita

Hendra DS: Perda Pengelolaan Persampahan Diterapkan, Kota Medan Akan Jadi Kota Terbersih

Hendra DS: Perda Pengelolaan Persampahan Diterapkan, Kota Medan Akan Jadi Kota Terbersih
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Kota Medan, Hendra DS optimis Kota Medan akan menjadi kota terbersih di Indonesia. Apalagi kalau peraturan daerah (Perda) sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan dan turunannya Perwal Nomor 21 Tahun 2021, dapat diterapkan secara maksimal oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

Hal ini dikatakan Hendra DS saat melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosperda) no 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan di Jalan Nusantara, Kelurahan Kota Matsum III Kecamatan Medan Kota, Minggu (14/).
“Kedepan, Kota Medan berpotensi dinilai menjadi kota terbersih, tapi itu memang benar-benar bersih tidak ada karena embel-embel lain. Karena Kota Medan, memang layak jadi kota terbersih. Perda ini melindungi kita agar pengelolaan sampah ini termajemen dengan baik. Kedepan kita minta tambah infrastruktur sampah dan jam pengumpulan sampahnya ditambah lagi. Kalau bisa pagi dan malam,” papar Hendra DS.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hendra DS: Perda Pengelolaan Persampahan Diterapkan, Kota Medan Akan Jadi Kota Terbersih

IKLAN

DiPerda tersebut juga sudah dijelaskan tentang tanggungjawab Pemko Medan yang menjamin terseleggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.

“Apalagi, jika lurahnya mau berniovasi dengan membuat bank sampah agar sampah ini menjadi barang yang bernilai ekonomis,” ujarnya.

Selain menjelaskan tentang tanggungjawab Pemko Medan, di dalam Perda Pengelolaan Persampahan itu juga menjelaskan tentang kewajiban warga Kota Medan.

Setiap warga Kota Medan wajib menjaga kebersihan lingkungannya masing-masing, setidaknya dengan tidak membuang sampah sembarangan.

“Bagi warga yang membuang sampah sembarangan, didenda 10 juta atau penjara 3 bulan. Sanksi ini sudah berlaku, mulai tahun ini. Jadi, harus berhati-hati,” kata Hendra DS.

Sementara itu, M Indra Utama Pohan selaku Direktur Penglolahan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan mengatakan bahwa masalah sampah memang masalah yang krusial.

“Dulu saya memandang sampah agak ‘gilo’. Tapi sekarang saya memandang sampah ini macam emas. Karena memang sampah bisa menjadi barang yang bernilai ekonomis,” katanya.

Atas dasar itu, M Indra Utama Pohan mengimbau warga untuk segera membentuk bank sampah. Setidaknya, ada satu bank sampah di tiap kelurahan.

“Sekarang, Dinas Lingkungan Hidup sudah bekerjasama dengan Pegadaian terkait bank sampah yang bisa dikonversi menjadi emas. Jadi, tunggu apalagi. Mari kita bentuk bank sampah,” pungkasnya. (h01)

Teks
Anggota DPRD Kota Medan, Hendra DS saat melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosperda) no 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan di Jalan Nusantara, Kel. Kota Matsum III Kec Medan Kota, Minggu (14/7). Waspada/yuni naibaho

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE