Scroll Untuk Membaca

Berita

Kapoldasu Didesak Pecat Oknum Polisi Kasus Selingkuh 

PENGACARA pelapor Muhammad Ali Harahap SH (dua dari kiri) saat menemui juper Polres Labuhanbatu beberapa waktu lalu. Waspada/Ist
PENGACARA pelapor Muhammad Ali Harahap SH (dua dari kiri) saat menemui juper Polres Labuhanbatu beberapa waktu lalu. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada):  Kapoldasu Irjen Whisnu Hermawan Februanto didesak untuk segera bertindak memecat oknum polisi berinsial Aipda RS, terkait kasus dugaan berselingkuh dengan istri orang lain di salah satu hotel di Labuhanbatu.

“Kita minta kasus ini segera dituntaskan, untuk mendapatkan keadilan, dengan melakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Aipda RS,” kata pengacara pelapor Muhammad Ali Harahap SH  kepada Waspada di Medan, Senin (2/9).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapoldasu Didesak Pecat Oknum Polisi Kasus Selingkuh 

IKLAN

Menurut Ali Harahap, pihaknya sudah Unit Propam Polres Labuhanbatu, Aipda RS sampai saat ini belum terlihat digelarnya sidang kode etik, sesuai laporan polisi No : STTLP / 474 / IV / SPKT / POLRES LABUHANBATU / POLDA SUMUT, tanggal 15 April 2024 atas laporan dugaan Tindak Pidana Perzinahan UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHPidana Pasal 284.

Pasalnya pelapor bernama Supriadi (47) melalui Pengacara Hukum (PH) Muhammad Ali Harahap SH menyebutkan bahwa meski laporan kliennya sudah diterima tetapi belum kunjung dituntaskan. 

“Meski P2HP (Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) No : B / 03 / V / WAS 2.4 / 2024 sudah dikeluarkan Polres Labuhanbatu tertanggal 3 Mei 2024, namun sampai saat ini proses hukumnya belum ada kejelasan,” ujar Muhammad Ali Harahap SH.

Menurutnya, dugaan Tindak Pidana Perzinahan UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHPidana Pasal 284 diduga dilakukan oknum polri (RS) berpangkat Aipda berdinas di Polres Labuhanbatu yang berselingkuh membawa, ES, istri pelapor (Supriadi).

Keduanya  digerebek dari sebuah hotel dan ditangani oleh Unit Paminal Sipropam Polres Labuhanbatu dan telah dilakukan introgasi dan wawancara terhadap saksi-saksi serta terlapor juga melakukan olah TKP.

Namun begitu kasusnya lagi dan lagi mengambang tanpa berkelanjutan. Bahkan, oknum Polri Aipda RS terkesan anggar beking oknum Polri berpangkat jenderal. 

“Kita minta kepada Kapoldasu melakukan PTDH terhadap oknum polisi Aipda RS dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, karena sudah terbukti melakukan perbuatan dugaan perzinaan dengan ES, yang masih berstatus Istri Supriadi,” pintanya.

Akan tetapi, Kasi Propam Polres Labuhan Batu AKP. Riwanto saat dikonfirmasi wartawan, Senin (2/9) siang mengaku sibuk dengan adanya pemilihan umum di daerahnya. “Lagi sibuk Pemilu, jadi belum sempat sidang kode etik,” ujarnya.  (cpb/rel)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE