Scroll Untuk Membaca

Berita

Kejari Medan Terima SPDP Kasus OTT 4 Ketua Organisasi Mahasiswa

Kejari Medan Terima SPDP Kasus OTT 4 Ketua Organisasi Mahasiswa
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus empat ketua organisasi mahasiswa di Medan yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).

“Kita telah menerima SPDP kasus dugaan pemerasan dengan empat tersangka,” kata Kepala Kejari (Kajari) Medan Muttaqin Harahap SH MH, Selasa (13/8).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kejari Medan Terima SPDP Kasus OTT 4 Ketua Organisasi Mahasiswa

IKLAN

Ia mengatakan, SPDP kasus dugaan pemerasan atas nama keempat tersangka masing-masing berinisial IP ,24, DASR ,26, AHS ,24, dan MAS,23, diserahkan oleh penyidik Polrestabes Medan pada Senin (12/8).

“Dalam kasus ini, kita telah menunjuk lima jaksa peneliti yakni Deny Marincka Pratama selaku Kasi Pidum, Trian Adhitya Ismail, Tommy Eko Prasetyo, Novalita Endang Suryani Siahaan dan Risnawati Ginting,” jelasnya.

Selanjutnya, jaksa peneliti akan mempelajari berkas tersebut, baik secara formil dan materiil. Termasuk memastikan segala proses yang dilakukan mulai penyelidikan, pemeriksaan dan penyidikan sudah sesuai.

“Berkas empat tersangka ini nantinya diteliti oleh tim jaksa dan dalam 14 hari ke depan akan ditentukan kembali langkah selanjutnya,” ujarnya.

Dia menambahkan, dalam SPDP itu para tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHPidana Tentang Pemerasan. 

“Kasus ini terjadi pada Minggu (4/8) pukul 20.57, di Jl. Sei Silau Kel. Padang Bulan Selayang Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan tepatnya di Seis Cafe,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam kasus ini, pihak Polrestabes Medan menangguhkan penahanan terhadap empat ketua organisasi mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan tersebut. (m32)

Waspada/ist
Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE