MEDAN (Waspada): Pemerintah Kota (Pemko) Medan didorong untuk fokus menangani tingginya tingkat pengangguran di Kota Medan. Kolaborasi berkelanjutan antara Pemko Medan melalui Dinas Tenaga kerja harus terus dilakukan, karena pengangguran berdampak dengan kemiskinan.
“Untuk itu penyediaan lapangan salah satu cara ampuh pengentasan kemiskinan ekstrim,” ujar Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Nasdem Afif Abdillah mengelar sosialisasi Peraturan Daerah No.5/2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan, Sabtu (27/7) di Jalan Denai, Gang Sei Musi, Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai Medan.
Disampaikan Ketua Fraksi Nasdem DPRD Medan ini, mengharapkan Dinas Tenaga kerja dan Dinas Sosial supaya memperbanyak pelatihan keterampinan kepada warga pengangguran sebagai modal membuka usaha.
“Pemko supaya memiliki data valid dan diketahui Kepling, warganya yang mana sebagai warga miskin. Jadi tidak hanya memberi bantuan sosial tetapi ikut pengetahuan,” katanya.
Diketahui, adapun Perda yang disosialisasikan yakni Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 Penanggulangan Kemiskinan. Perda terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Di BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Sedangkan di BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik. Selain itu juga mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan, berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Bahkan, di Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sedangkan dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan. (h01)
Teks
Anggota DPRD Medan Afif Abdillah saat Sosperda No.5/2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan, Sabtu (27/7) di Jalan Denai, Gang Sei Musi, Kel. Tegal Sari Mandala I, Kec. Medan Denai. Waspada/ist











