Scroll Untuk Membaca

Berita

Polda Sumut Ungkap 25 Kasus Narkoba, 37 Tersangka Diamankan

Kapoldasu Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto didampingi Dir Narkoba Kombes Pol. Yemi Mandagi dan jajaran memaparkan pengungkapan kasus narkoba, Senin (24/2) di Mapoldasu. Waspada/gito ap
Kapoldasu Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto didampingi Dir Narkoba Kombes Pol. Yemi Mandagi dan jajaran memaparkan pengungkapan kasus narkoba, Senin (24/2) di Mapoldasu. Waspada/gito ap
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Direktorat Narkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran 97, 08 Kg sabu-sabu dari 25 kasus narkoba yang berhasil diungkap selama Desember 2024 sampai Februari 2025. Dari 25 kasus itu sebanyak 37 tersangka diamankan.

Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto didampingi Direktur Dit Narkoba Poldasu Kombes Pol. Yemi Mandagi dan Plt Kabid Humas, Kombes Pol. Yudhi Pinem saat paparan kasus itu, Senin (24/2) di Mapoldasu menegaskan, perang terhadap narkoba tidak berhenti. Kejahatan narkoba, kata dia, merupakan kejahatan luar biasa dan pihaknya tidak segan untuk menindak tegas para pelaku.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polda Sumut Ungkap 25 Kasus Narkoba, 37 Tersangka Diamankan

IKLAN

“Kita berkomitmen tidak ada tempat untuk pengedar narkoba di Sumut, dan kami tidak segan menindak keras para pelaku narkoba,” tegasnya.

Dijelaskan Kapolda, peredaran narkoba yang berhasil diungkap melibatkan jaringan internasional (Malaysia), nasional (Banjarmasin) dan lokal (Medan, Tanjung Balai, Asahan dan Labuhanbatu).

Sementara, Dir Narkoba Poldasu Kombes Pol. Yemi Mandagi mengatakan, pengungkapan kasus narkoba berasal dari Dit Resnarkoba Poldasu sebanyak 21 kasus dan mengamankan 33 tersangka dengan jumlah barang bukti 43,99 Kg sabu, 38 gram ganja dan 2.180 butir pil ekstasi.

Satres Narkoba Polres Asahan 1 kasus dengan 1 tersangka dan barang bukti 10 Kg. Polres Batubara mengungkap 1 kasus dengan 1 tersangka dan barang bukti 10 Kg. Satres Narkoba Polrestabes Medan mengungkap 1 kasus, dengan 1 tersangka dan barang bukti 33 Kg sabu.

Sementara, Dit Polairud Poldasu mengungkap 1 kasus dengan 1 tersangka dengan barang bukti 90 gram sabu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114, 112, 111, Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp10 miliar.(m10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE