Scroll Untuk Membaca

Berita

Polemik Revisi RUU Penyiaran Baru: Antara Peluang & Kekhawatiran

Polemik Revisi RUU Penyiaran Baru: Antara Peluang & Kekhawatiran
Net
Kecil Besar
14px

Di era digital ini, industri penyiaran Indonesia dihadapkan pada berbagai tantangan dan peluang baru. Perkembangan teknologi seperti streaming online dan media sosial telah mengubah cara masyarakat mengonsumsi informasi dan hiburan. Di tengah transformasi ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran baru menjadi topik hangat yang menuai berbagai pro dan kontra.

Di satu sisi, revisi RUU Penyiaran ini diharapkan dapat: mengakomodasi perkembangan teknologi: Platform penyiaran digital seperti streaming online dan media sosial yang saat ini belum diatur secara jelas dalam UU Penyiaran lama, dapat terakomodasi dengan revisi ini. Meningkatkan kualitas penyiaran: diharapkan revisi ini dapat mendorong produksi konten yang lebih berkualitas dan edukatif, serta meningkatkan literasi media masyarakat. Memperkuat peran KPI: revisi RUU dapat memperkuat peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam mengawasi konten siaran dan menegakkan aturan penyiaran. Melindungi kepentingan publik: diharapkan revisi ini dapat lebih melindungi kepentingan publik dari konten yang berbahaya dan menyesatkan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polemik Revisi RUU Penyiaran Baru: Antara Peluang & Kekhawatiran

IKLAN

Namun, di sisi lain, RUU Penyiaran ini juga menimbulkan kekhawatiran, seperti:pembatasan kebebasan berekspresi: Kekhawatiran muncul bahwa revisi RUU ini dapat membatasi kebebasan berekspresi dan pers, terutama dalam hal konten yang kritis terhadap pemerintah atau pihak berwenang. Monopoli dan dominasi: ada kekhawatiran bahwa revisi RUU ini dapat memberikan keuntungan yang tidak adil bagi perusahaan media besar dan membatasi ruang bagi media lokal dan independen. Ketidakjelasan definisi: beberapa definisi dalam draf revisi RUU masih dianggap belum jelas dan berpotensi menimbulkan multitafsir. Kurangnya partisipasi publik: proses pembahasan revisi RUU ini dikritik karena kurangnya partisipasi publik yang signifikan.

Melihat peluang dan kekhawatiran yang ada, revisi RUU Penyiaran Baru perlu disusun dengan cermat dan hati-hati. Dialog terbuka dan transparan antara pemerintah, DPR, akademisi, media, dan masyarakat sipil sangatlah penting untuk menghasilkan revisi RUU yang seimbang dan mengakomodasi berbagai kepentingan.

Secara pribadi, saya optimis bahwa revisi RUU Penyiaran Baru dapat membawa manfaat bagi industri penyiaran Indonesia. Dengan regulasi yang tepat, industri penyiaran dapat berkembang pesat di era digital ini dan menghasilkan konten yang berkualitas, edukatif, dan informatif bagi masyarakat.

Namun, saya juga memiliki beberapa kekhawatiran, seperti potensi pembatasan kebebasan berekspresi dan dominasi perusahaan media besar. Kekhawatiran ini perlu di addressed dengan serius dalam proses pembahasan revisi RUU.

Penting untuk melibatkan semua pihak yang berkepentingan dalam proses pembahasan revisi RUU ini. Partisipasi publik yang luas sangatlah penting untuk memastikan bahwa revisi RUU ini dapat menghasilkan regulasi yang adil, transparan, dan akuntabel. Masa depan penyiaran Indonesia bergantung pada bagaimana RUU Penyiaran Baru ini disusun dan diimplementasikan. Dengan dialog yang terbuka, partisipasi yang luas, dan regulasi yang tepat, saya yakin bahwa industri penyiaran Indonesia dapat mencapai masa keemasan di era digital ini.

Kiriman Pernando Marko Surbakti
Mahasiswa Ilmu Komunikasi UMA

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE