Sat Reskrim Ungkap Kasus Curanmor Di Kota Sinabang

  • Bagikan
Sat Reskrim Ungkap Kasus Curanmor Di Kota Sinabang

SIMEULUE (Waspada): Kurang dari 24 jam Sat Reskrim Polres Simeulue di bawah pimpinan Ipda Zainur Fauzi, SH berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) satu unit Honda Beat warna merah putih yang digondol maling dari depan sebuah toko kelontong di Kota Sinabang kemarin malam.

Kasat Reskrim Ipda Zainur (foto) atas nama Kapolres Simeulue AKBP. Rosef Efendi yang dikonfirmasi Waspada Sabtu (7/9) malam membenarkan mereka sudah menangkap dua tersangka pelaku Curanmor berinisial AS dan Af.

Ditangkap pada Sabtu (7/9) sekira pukul 17.00 WIB beserta 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna merah les putih BL 3312 SE.

Pencurian terjadi Jumat (6/9) sekira pukul 23.30 WIB di Desa Suka Jaya, Sinabang Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue.

Adapun dasar penindakan berdasarkan pada laporan polisi Nomor : LP/B/59/IX/2024/SPKT/ POLRES SIMEULUE/POLDA ACEH, tanggal 06 September 2024

Katanya, pasal yang disangkakan pada kedua tersangka Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana tempat kedua tersangka ditangkap beserta barang bukti 1 unit sepeda motor di Desa Latak Ayah Kecamatan Simeulue Cut Kabupaten Simeulue.

Sat Reskrim Ungkap Kasus Curanmor Di Kota Sinabang
Honda Beat curian ditemukan oleh Sat Reskrim Simeulue dari semak-semak di Simeulue Cut, Sabtu (7/9) sore.Waspada/Ist

Sedangkan korban, Alfon Rahya, 32, laki-laki, warga Desa Air Dingin Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue.

Kronologi penangkapan menurut Ipda Zainur Fauzi, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pada Sabtu sekira pukul 15.00 WIB terlihat seorang pria mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah yang melintas di jalan Desa Latak Ayah yang memiliki ciri – ciri menyerupai terduga pelaku berdasarkan rekaman cctv yang didapat di tempat kejadian perkara.

Lalu, atas informasi tersebut personel Sat Reskrim merespon dengan mendatangi lokasi dan hasilnya ditemukan 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan Nopol BL 3312 SE di semak semak tepatnya di Desa Latak Ayah Kecamatan Simeulue Cut Kabupaten Simeulue.

Selanjutnya mengamankan terduga pelaku beserta yang kini diamankan di Mapolres Simeulue beserta terduga pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti sepeda motor beserta STNK dan BPKB dengan nomor mesin : JM11E1645088, nomor rangka : MH1JM1116JK660789, dan nomor polisi : BL 3312 SE.(b26)




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Sat Reskrim Ungkap Kasus Curanmor Di Kota Sinabang

Sat Reskrim Ungkap Kasus Curanmor Di Kota Sinabang

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *