Enteng Tanamal dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon pada peluncuran buku karya Enteng Tanamal “Memahami Hak Cipta dan Tata Kelola Royalti dalam Industri Musik Indonesia” di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Kamis (9/10). Waspada.id/Ist
JAKARTA (Waspada.id) : Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan isu hak cipta dan tata kelola royalti yang diangkat pada buku karya musisi legendaris Enteng Tanamal yang berjudul “Memahami Hak Cipta dan Tata Kelola Royalti dalam Industri Musik Indonesia” semakin relevan dengan perkembangan industri musik saat ini.
“Buku yang diluncurkan ini hadir di saat topik hak cipta dan royalti menjadi sangat penting, terutama karena kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang membuat industri musik semakin kompleks. Karena itu, peraturan dan regulasi dalam dunia musik perlu terus disesuaikan,” ujar Fadli Zon pada peluncuran buku karya Enteng Tanamal di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Kamis (9/10).
Menbud juga menyampaikan bahwa Kementerian Kebudayaan tengah menggelar Konferensi Musik Indonesia (KMI) di Jakarta pada 8-11 Oktober 2025, yang dihadiri para musisi, pencipta lagu, penyanyi, penulis, promotor, dan pelaku industri musik lainnya. KMI menjadi wadah dialog dalam membangun ekosistem musik yang berkontribusi bagi ekonomi, budaya
yang berdaya, dan diplomasi yang bermakna.
“Konferensi ini kita buat untuk membangun ekosistem musik yang penting, hidup, dan dinamis. Karena musik ini adalah soft power yang
mempersatukan kita, mengiringi kehidupan masyarakat Indonesia dalam berbagai suasana,” ungkapnya.
Dikatakannya, saat ini pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan ingin menjadikan musik sebagai bagian dari ekonomi budaya dan industri kreatif yang kuat.
Hal ini dikenal sebagai Cultural and Creative Industry (CCI), sebuah sektor yang memanfaatkan kreativitas, bakat, dan keterampilan individu untuk menghasilkan produk atau jasa yang memiliki nilai sosial dan komersial.
Sektor ini mencakup berbagai bidang, seperti seni, musik, desain, film,
media komunikasi, dan teknologi dengan tujuan menciptakan kesejahteraan dan lapangan kerja
melalui pemanfaatan daya cipta.
Terkait polemik royalti yang sering mencuat ke publik, Menteri Fadli menilai ini sebagai momentum penting untuk memperkuat kesadaran akan penghargaan terhadap karya dan hakhak para pencipta.
“Polemik royalti ini harus kita sikapi dengan serius. Penghargaan kepada pencipta lagu, musisi, penyanyi, label, dan seluruh ekosistemnya adalah bentuk perlindungan hak budaya. Kita perlu menata tata kelola performing rights dan hak-hak lainnya dengan win-win solution untuk semua pihak,” tegasnya.
Buku “Memahami Hak Cipta dan Tata Kelola Royalti dalam Industri Musik Indonesia” merekam pemikiran dan gagasan Enteng Tanamal terkait hak cipta dan tata kelola royalti di Indonesia.
Buku ini juga mengisahkan perjalanan hidup Enteng Tanamal sejak kecil hingga berkarir panjang di dunia musik Indonesia. Selain artikel dan pandangan Enteng Tanamal tentang pentingnya perlindungan hak cipta, buku ini memuat kesan dan pandangan para tokoh musik serta masyarakat terhadap kiprah dan dedikasinya.
Enteng Tanamal telah dikenal luas sebagai pelopor perlindungan hak cipta di Indonesia. Ia merupakan sosok di balik pendirian Yayasan Karya Cipta Indonesia, lembaga manajemen kolektif
pertama di Indonesia yang telah berperan penting dalam memperjuangkan hak pencipta lagu di
tanah air.
Menurutnya, buku tersebut juga menjadi momentum perayaan ulang tahun ke-81 Enteng Tanamal, sebagai bentuk apresiasi atas dedikasinya terhadap dunia musik Indonesia.
“Mudah-mudahan terus panjang umur, sehat selalu, dan tetap menjadi inspirasi bagi dunia musik Indonesia,” ucapnya.
Peluncuran buku turut dihadiri oleh berbagai tokoh dan musisi legendaris Tanah Air, di antaranya Guntur Soekarnoputra, Candra Darusman, Dwiki Darmawan, hingga Krisdayanti. Turut hadir perwakilan Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Pusat Informasi Perpustakaan
Nasional RI; Direktur Film, Musik, dan Seni, Syaifullah Agam; para pimpinan LMK; serta para pimpinan asosiasi dan organisasi profesi bidang musik. (id87)