Scroll Untuk Membaca

AcehBudaya

DPP Himpak Ajak Masyarakat Pakpak Semarakkan Hari Pelleng Nasional 2025

DPP Himpak Ajak Masyarakat Pakpak Semarakkan Hari Pelleng Nasional 2025
Kecil Besar
14px

SUBULUSSALAM (Waspada.id): Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Himpunan Masyarakat Pakpak (Himpak) Indonesia menyeru semua masyarakat Pakpak khususnya ikut menyemarakkan Hari Pelleng Nasional, 10 Oktober 2025.

Bahkan DPP Himpak, dengan Ketua Umum, Dr. Citra Efendi Capah, MSP bersama Sekretaris Umum Kasiman Berutu, SE.Ak, M.Si dan Bendahara Umum Nurmala Maibang membentuk Panitia Hari Pelleng Nasional dengan mengundang semua masyarakat Pakpak, sekaligus makan pelleng (pllng) bersama, yang dirayakan di Lapangan Mess Pemda Pakpak Bharat, Jalan Melati Raya Medan, Sabtu 11 Oktober 2025 mendatang, sejak pukul 09.00 WIB.

Panitia Perayaan Hari Pelleng Nasional diketuai Sakti Solin, Sekretaris Rusla Berutu dan Bendahara Amma Bancin dalam undangannya menyebut, selain makan pelleng bersama juga dirangkai hiburan budaya Pakpak.

Diketahui, pelleng merupakan makanan tradisional khas suku Pakpak di Sumatera Utara, berupa nasi kuning, dimasak dengan santan dan sejumlah bumbu rempah-rempah, seperti kunyit, jahe dan bawang.

Secara historis, makanan ini biasanya disajikan saat acara adat atau upacara kekeluargaan yang sakral, bahkan diberikan kepada prajurit ketika akan berangkat berperang sebagai simbol penyemangat dan keberanian.

Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Prof. Dr. Muhajir Effendy Pelleng telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia pada 10 Oktober 2018, setelah makanan khas Pakpak ini meraih Juara Pertama Kategori Makanan Tradisional.

Sejumlah sumber menyebut, pegeseran perayaan Hari Pelleng Nasional tahun ini menjadi 11 Oktober karena pada 10 Oktober 2025 bersamaan dengan hari Jumat. (id90)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE