Ahli waris tak ada urusan lagi dengan tanah wakaf. Tapi logika agama tak berlaku di arena bisnis properti.
PUKUL 23.30 WIB. Beko mengaum di tengah malam Polonia, Medan. Bukan untuk membangun jalan, bukan perbaikan drainase, melainkan untuk merobohkan rumah Allah. Masjid Hidayatullah dan Madrasah Hidayatullah—dua ikon spiritual di Lingkungan I, Kelurahan Suka Damai, Medan Polonia—menjadi target “operasi siluman”, diduga didalangi pengembang Taman Malibu Indah. Ini bukan sengketa tanah biasa. Ini agresi terhadap amanah umat.
9 Februari 2026. Sejumlah pria datang dengan alat berat. Misi: menghancurkan masjid. Dodi, warga setempat, masih mengingat jelas detik-detik perlawanan. “Si Boy dari LSM Penjara mengaku polisi. Saya dituduh pengedar sabu,” cerita Dodi kesal, kepada Waspada.id. Modus operandi klasik: intimidasi, kriminalisasi, lalu penggusuran. Tapi warga tak gentar. Mereka bertahan. Masjid selamat—untuk sementara.
Yang membuat bulu kuduk berdiri: operasi ini diduga mendapat “mandat” dari ahli waris. Padahal, ahli waris tak punya kewenangan menjual, memindahkan, apalagi merobohkannya. “Dalam Islam, tanah wakaf keluarga Waibi ini sudah menjadi milik Allah, tidak ada urusan lagi dengan ahli waris,” tegas Dodi. Tapi logika agama tak berlaku di arena bisnis properti.
Kasus ini bagian dari puzzle besar Taman Malibu Indah: sejak 2022 Paguyuban menggugat PT Taman Malibu Indah (register 1004/Pdt.G/2022/PN Mdn) ke Mahkamah Agung, menuntut pengembalian fasum-fasos yang “lenyap” 33 tahun—lapangan tenis, pagar pembatas, dan 5.621 m² tanah diduga beralih ke pengembang lain.
Masjid Hidayatullah—tambahan menu “pengorbanan” ekspansi bisnis. Datuk Suka Piring dan Fauzi Moris diduga “frontman” yang membawa surat silang sengketa dan klaim sudah membayar panjar ke cucu ahli waris. Madrasah 20×20 meter yang harusnya direnovasi, kini diincar “relokasi” demi pengembang.
Medan bukan satu-satunya arena. Di Solok, Muaro Jambi, 3.500 m² tanah wakaf pemakaman milik almarhum H. Ahong diduga dijual Pemdes ke developer seharga Rp30 juta tanpa sepengetahuan ahli waris—dalih klasik: rawan banjir. Di Brebes, 24.000 m² wakaf diperebutkan dengan tudingan pemalsuan. Di Petogogan, Jakarta Selatan, makam ditukar guling—sengketa masih mengendap.
Arketipe berulang: tanah wakaf dianggap “tak bertuan” karena tanpa sertifikat, lalu disasar kepentingan bisnis. Pengembang memanfaatkan ahli waris yang serakah atau abai, sementara negara—BPN dan Pemkot—tampak lamban, bahkan terkesan konspiratif. Di Taman Malibu Indah, Kantor Pertanahan Medan malah menjadi Tergugat II—paradoks ketika pelindung aset publik diduga menjadi akselerator konflik.
Peringatan keras di Polonia: jika fasum-fasos bisa dialihkan tiga dekade tanpa sanksi, masjid pun bisa dihancurkan dalam semalam. Tiga entitas—PT Taman Malibu Indah, CV Badan Pengelola Malibu, dan PT Medan Megah Propertindo—diduga bermain dalam orkestra sama untuk proyek tahap II yang melahap lahan, termasuk tanah wakaf.
Ini bukan cuma pelanggaran hukum agama atau perdata. Ini agresi terhadap ruang publik spiritual. Ketika pengembang merasa berhak menggusur masjid, batas moral sudah lenyap. Yang tersisa hanya logika profit: tanah di Polonia mahal, masjid tidak menghasilkan ROI (Return on Investment), maka masjid harus tumbang.
Aktivis masjid dari berbagai daerah di Medan turun. Mereka berjaga 24 jam. Solidaritas ini menunjukkan: umat tak akan diam melihat amanah diperjualbelikan. Tapi perlawanan warga saja tak cukup. Dibutuhkan intervensi negara yang tegas.
Pemerintah Kota Medan harus segera menegakkan Peraturan Wali Kota Nomor 35 Tahun 2020: paksa pengembang menyerahkan fasum-fasos. BPN harus blokir segala transaksi tanah sengketa. Dan yang paling krusial: sertifikasi massal tanah wakaf. Tanpa dokumen hukum jelas, masjid-masjid lain akan menghadapi ancaman serupa.
Masjid Hidayatullah masih berdiri—rapuh diserang dari dalam: ahli waris abai, pengembang mengincar celah, negara acuh. Di sepadan Taman Malibu Indah, yang dipertaruhkan bukan hanya masjid, melainkan apakah tanah wakaf tetap dimuliakan sebagai milik Allah, atau tunduk pada logika bahwa segalanya—termasuk rumah ibadah—layak dinilai rupiah dan diratakan demi bisnis properti? Agresi ini yang akan mereka lawan dari balik tembok properti elite Taman Malibu Indah, di Polonia.













