Bima diberi ultimatum 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara. Jika abai, “hospitality” rumah tahanan menanti.
DI KOTA GALUH, Perbaungan, Sergai, Sumut, drama keserakahan dipamerkan. Bukan dengan pistol, melainkan setumpuk kertas dan tanda tangan palsu. Kades Bima Suryajaya memilih jalan pintas berujung jurang: diduga memainkan Rp434 juta dana desa lewat kegiatan fiktif—setara 3 unit Low Cost Green Car (LCGC) atau ratusan ribu paket sembako untuk warganya yang berjuang di garis kemiskinan.
Inspektorat Sergai tak butuh waktu lama mengungkap sandiwara Bima. Dalam pemeriksaan bersama Tipikor Polres pada 6 Maret 2026, tim audit menemukan proyek fisik dan belanja modal Rp434 juta di APBDes 2024 ternyata fiktif. “Kita temukan TGR sebesar sekitar Rp434 juta,” ujar Johan Sinaga, Kepala Inspektorat Sergai. Skenario yang terlalu sering diputar ulang.
Drama ini pun memasuki babak kedua. Bima diberi ultimatum 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara. Ipda Susanto, Kanit Tipikor Polres Sergai, mengancam tegas: “Kalau nggak dibalikan ya sudah, nanti kita lanjut proses.” Ini bukan gertakan, mengingat ancaman jerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor menanti: minimal empat tahun penjara.
Namun Bima bukan aktor tunggal dalam tragedi korupsi dana desa yang sedang marak di Indonesia. Data dari berbagai penjuru negeri menunjukkan pola yang hampir identik: kepala desa yang tiba-tiba merasa berkuasa mutlak atas uang rakyat.
Di Tulungagung, Kades Tambakrejo Suratman (49) baru merasakan dinginnya jeruji Lapas Klas II B setelah menyelewengkan Rp721 juta untuk proyek fiktif 2020-2022. Kejaksaan mengancam 20 tahun penjara. Tak jauh di Probolinggo, mantan Kades Sidodadi H (42) mengikuti jejak serupa: ditahan usai merugikan negara Rp721 juta lewat proyek drainase dan TPT fiktif 2018-2021.
Lebih dekat lagi, di Sergai sendiri, S, mantan Kades Pasar Baru, baru saja ditahan Kejaksaan pada September 2025 dengan kerugian negara Rp214 juta. Kasusnya menjadi preseden buruk: bahkan setelah Bima, masih ada yang nekat mencoba peruntungan serupa di wilayah yang sama.
Di Kalimantan, tiga Kades di Kapuas Hulu—Datah Diaan MJ, Lubuk Pengail AP, dan Nanga Raun FK—sudah lebih dulu menikmati “hospitality” penjara karena penyelewengan dana desa dan proyek PLTMH fiktif dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah. Di Banjar, Kalimantan Selatan, SY alias “Pembakal” Sungai Bangkal tersandung kasus Rp393 juta sejak 2016.
Ironisnya, semua pelaku menggunakan modus sama: proyek fiktif, SPJ palsu, dan tanda tangan serampangan. Seolah-olah ada buku panduan korupsi beredar di kalangan aparatur desa. Padahal, seperti diingatkan Rupinus, Kepala Dinas PMD Kapuas Hulu, “Kalau menggunakan dana desa sesuai aturan dan dibahas di musyawarah desa, dipastikan aman.”
Namun keserakahan buta selalu menang. Dana desa seharusnya menjadi benih pembangunan—jalan desa yang mulus, irigasi yang lancar, BUMDes yang menggeliat—malah dijadikan mesin ATM pribadi. Bima dan “sejawatnya” lupa bahwa di era digital ini, jejak finansial tak bisa sembunyi di balik lemari besi. Inspektorat dan KPK pun kini memiliki radar semakin tajam.
Bagi Bima Suryajaya, tiket 60 hari tersisa bukanlah waktu untuk bernegosiasi, melainkan kesempatan terakhir menyelamatkan dirinya dari ancaman penjara. Sebab jika melihat data 2024-2025, prospeknya suram: hampir 90 persen kasus serupa berakhir di rumah tahanan. Seperti dialami Kades Permata Baru di Palembang yang ditahan Maret 2026 dengan kerugian Rp388 juta, atau Kades Girimulyo Magelang yang tersedot Rp327 juta untuk bayar utang pribadi.
Pentas sudah siap, publik sudah muak juga membaca skrip lama. Kini tinggal apakah Bima akan berakhir penyesalan dari balik jeruji, atau membuktikan hukum masih bertaring. Yang pasti, di Kota Galuh, kisah nekat kepala desa bermain proyek fiktif akan hidup sebagai legenda hitam yang terus diceritakan rakyat—bukan teladan. Dan ini peringatan: uang rakyat tak pernah benar-benar diam; ia selalu menemukan cara untuk bersuara, bahkan dari kubur proyek fiktif “barbar” ala Kades Bima Suryajaya.










