Cilacap bukan satu-satunya “locus delicti”. Di Sumatera Utara, surat-surat dari oknum polisi berterbangan ke ratusan UMKM.
LEBARAN tahun ini, aroma bukhur dan ketupat tercampur bau busuk pemerasan. Di Cilacap, Bupati Syamsul Auliya Rachman—seorang kepala daerah berkemeja putih—duduk di mobil tahanan KPK: tangannya diborgol. Ia bukan korban. Ia adalah tukang palak yang memeras uang rakyat lewat 23 kepala dinas demi mengumpulkan Rp750 juta. Dari jumlah itu, Rp515 juta ditujukan buat “THR” untuk polisi, jaksa, hakim, dan pengadilan. Sisanya, Rp235 juta, masuk kantong pribadi. Seperti pembagian rampasan perompak yang lempar jangkar di tengah laut.
Ini bukan zonk—meminjam diksi trendi generasi digital. Ini operasi tangkap tangan KPK pada 13 Maret 2026. Dari ruang kerja Sekda Cilacap, KPK menyita tas jinjing berisi uang tebal. Uang itu sudah dibagi-bagi dalam amplop-amplop siap sedia, menunggu tangan-tangan berlambang bintang emas dan jaket coklat. “Untuk membuat aparat penegak hukum segan,” begitu pengakuan Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu. Modus yang begitu vulgar: membeli ketakutan dengan THR.
Tapi Cilacap bukan satu-satunya “locus delicti”. Di Sumatera Utara, surat-surat dari oknum polisi berterbangan ke ratusan UMKM seperti daun kering. Modusnya klasik: pemeriksaan kelengkapan izin remeh temeh semisal sumur bor—ujung-ujungnya berdamai minta duit hingga puluhan juta. Di Jakarta, surat berkop Polsek Metro Menteng viral—meminta “bantuan partisipasi” ke pengusaha hotel dengan nama-nama anggota Bhabinkamtibmas tercantum jelas. Di Pelabuhan Tanjung Priok, Satlantas mengedarkan surat serupa ke pengusaha angkutan. Mereka memanggilnya “sukarela”. Tapi siapa yang berani menolak ketika yang minta adalah yang punya wewenang menutup usaha?
Fenomena ini bukan baru. Data Pusiknas Bareskrim mencatat 4.207 kasus premanisme sepanjang 2024. Tapi yang bikin merinding: semakin banyak aparat berseragam masuk dalam statistik itu. Mereka bukan preman jalanan. Mereka adalah preman berdasi dan berseragam—yang punya kamar penyidikan, stempel resmi, dan kekuasaan memborgol.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengeluarkan “Peringatan Merah” jelang Lebaran 2026. Ia tahu, di balik angka kepercayaan publik 80% ke Kejaksaan, ada celah-celah gelap di mana oknum jaksa memainkan perkara demi “THR”. “Jaksa bukan alat transaksional,” tegasnya. Tapi kata-kata itu ambyar, terdengar seperti monolog di teater kosong. Karena di lapangan, yang berbicara adalah uang dalam amplop coklat. Hampir dipastikan tidak mungkin atasan mereka buta soal tradisi ini.
Bob Azam dari APINDO mengungkap realitas miris: pengusaha memilih diam. “Bagaimana mau melaporkan kalau yang melakukan justru oknum aparat setempat?” tanyanya, seperti dilansir CNBC Indonesia. Mereka takut laporan justru membuka pintu masalah baru. Lebih baik bayar dan berdamai. Lebih baik jadi korban yang hidup, daripada martir yang bangkrut.
Inilah tragedi Indonesia kontemporer. Kepala daerah bukan lagi pelayan publik, tapi patron feodal yang mengumpulkan upeti dari bawahannya untuk “membeli” aparat penegak hukum. Polisi dan jaksa—seharusnya menjadi garis terakhir pertahanan keadilan—bertransformasi jadi kolektor THR ilegal. Mereka yang punya motto “Melayani dan Melindungi” justru memeras yang dilayani. Mereka yang bersumpah “Untuk Kebaikan Indonesia” justru merusaknya dari dalam.
KPK telah mengungkapkan praktik ini di Cilacap berulang sejak 2025. Artinya, selama setahun penuh, ada tangan-tangan “bersih” yang menerima amplop tanpa “berkeringat”. Ada keadilan yang dijual murah di bulan Ramadan. Ada integritas abdi negara yang dibeli dengan seharga THR.
Lebaran seharusnya jadi momen taubat. Tapi bagi segelintir aparat, itu jadi musim panen. Mereka berpuasa dari makanan, tapi rakus dari uang haram. Mereka salat tarawih, tapi lupa bahwa Rasulullah melaknat “orang yang memberi suap dan yang meminta suap”.
Catatan hitam ini bukan catatan biasa. Ini adalah diagnosis moralitas aparat penegak hukum kita. Indonesia sedang sakit parah pada sistem kekuasaan yang membiarkan penegak hukum jadi pemeras. Dan obatnya bukan cuma OTT atau peringatan merah. Obatnya pengakuan bahwa masalah ini adalah sistemik—melibatkan tidak hanya oknum, tapi kultur korupsi yang telah mengakar di institusi demi institusi, tak terkecuali institusi keagamaan.
Ketika THR berubah menjadi alat transaksi, Lebaran tak lagi bermakna kemenangan. Ia hanya menandai kekalahan moral sebuah bangsa yang membiarkan korupsi THR diwariskan sebagai tradisi—demi menyenangkan anak-istri oknum bupati, oknum jaksa, oknum hakim, dan oknum polisi—di hari suci Idul Fitri. Lalu, di bulan penyucian diri ini, apakah Anda juga bernapsu ikut berpesta THR korupsi seperti aparat pemalak itu? Kata pepatah baheula: Tepuk dada tanya selera [ingatlah dosa]!











