Ada satu gedung di tepi Sungai Deli yang lebih berkuasa dari aturan—GOR Taman Malibu Indah. Ia berdiri tegak di zona terlarang. Pemko Medan “tak berdaya”.
GOR bulutangkis di Taman Malibu Indah, Polonia, Medan, adalah monumen kemunafikan tata ruang kota ini. Dibangun tak sesuai SIMB, berdiri di bantaran sungai yang seharusnya jadi buffer zone, nyaris tergerus banjir, tapi tetap eksis—seperti tontonan kekebalan hukum.
Ini bukan cerita tentang kesalahan teknis. Ini tentang siapa yang bisa membangun di tempat orang lain akan ditertibkan.
Banjir besar Medan beberapa waktu lalu bukan bencana alam biasa. Bagi GOR Malibu, itu adalah reality check yang ditolak. Air naik, arus menggigit fondasi, dinding belakang hampir ambruk. Warga panik, pengelola bisnis- as usual.
“Bagian belakang gedung sudah tergerus, tinggal sedikit lagi bisa runtuh,” ujar warga setempat. Tapi runtuhnya bangunan fisik tak separah runtuhnya keyakinan publik pada penegakan aturan.
Sempadan sungai adalah paru-paru kota. Di sana, air harus bisa mengalir, tanah harus bisa menyerap, dan manusia—seharusnya—tidak boleh menguasai. Tapi GOR ini berdiri persis di grey area yang seharusnya hitam-putih: milik publik, dilindungi negara, dilarang keras dibangun.
Data dari BBWS Cidanau Ciujung Cidurian menunjukkan: penertiban bangunan liar di sempadan sungai adalah norma, bukan pengecualian. Di Bekasi, 30 bangunan ditertibkan. Di Serang, 170 unit dibongkar. Tapi di Medan? GOR Malibu tetap berdiri tegak, seolah punya immunity card.
September 2023. Dinas Perkim Cikataru mencatat penyimpangan fatal: GOR ini dibangun tak sesuai SIMB. Surat peringatan dikirim. Perintah pembongkaran 7×24 jam ditegaskan. Deadline lewat. Gedung masih ada sampai hari ini.
John Lase, Kepala Dinas yang baru, bilang: “Nanti kita pelajari dulu. Saya masih baru di sini.” Classic. Setiap kali ada rotasi jabatan, kasus lama jadi amnesia institusional. Sementara itu, pengelola tetap menyewakan enam lapangan dengan tarif Rp300.000 per dua jam.
Hitung sendiri: berapa rupiah masuk kantong pribadi sementara negara kehilangan pajak? Sumber Bapenda Medan mengonfirmasi: fasilitas ini belum terdaftar sebagai objek pajak. Double kill: melanggar tata ruang dan menghindari kontribusi fiskal.
Ini bukan kasus tunggal. DPRD Medan menemukan 90% bangunan padel di kota ini tak punya PBG. Ironisnya, yang ditertibkan justru warung-warung kecil di pinggir jalan. Yang besar, yang berbahaya, yang punya akses—dibiarkan.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi baru-baru ini mengusulkan skema radikal: pencabutan sertifikat di sempadan sungai. “Tata ruang Jabar mengalami anomali,” katanya. Medan punya anomali serupa, tapi tanpa keberanian politik untuk mengatakannya.
Bedanya apa antara indekos tanpa IMB di Kebagusan yang dibongkar Satpol PP Jakarta, dengan GOR mewah di tepi Sungai Deli? Ukuran? Lokasi? Atau size of the envelope?
Siapa yang sebenarnya menikmati sewa lapangan malam ini? Siapa yang mengklaim aset Pemko seluas 2.975 m² ini sebagai ladang pribadi? Dan yang paling penting: mengapa perintah bongkar dari dinas teknis bisa dianggap sebagai saran, bukan perintah?
Ada tiga kemungkinan. Satu: pengelola punya izin non-formal yang lebih kuat dari SIMB. Dua: penegak hukum takut pada konsekuensi menertibkan yang punya koneksi kuat. Tiga: semua pihak saling mengunci dalam status quo yang menguntungkan—kecuali publik.
Kasus PT Taman Malibu Indah sendiri bukan tanpa sejarah. 2022, warga menggugat perusahaan soal pengambilan tanah. 2023, gugatan fasilitas umum diajukan ke PN Medan. Polanya jelas: corporate amnesia terhadap aturan, selective enforcement dari negara.
GOR Malibu adalah simbol. Ia bertanya pada kita: untuk siapa sebenarnya kota ini dibangun? Jika aturan bisa dinegosiasi, jika sempadan bisa disewakan, jika peringatan bisa diabaikan—apa bedanya kita dengan negeri tanpa hukum?
Pembongkaran yang sesungguhnya bukan pada gedung, tapi pada _impunity_ yang membesarkannya. Sampai itu terjadi, GOR Malibu akan terus berdiri—bukan sebagai fasilitas olahraga, tapi sebagai monumen ketidakadilan tata ruang.
Dan kita semua, yang membayar pajak dan taat aturan, adalah penonton bayaran pertunjukan arogansi superioritas pengelola Taman Malibu Indah: menikam aturan, meremehkan Pemerintah!










