Editorial

Jejak Hitam Enam Korporasi yang Digugat KLH Rp4,8 T

Jejak Hitam Enam Korporasi yang Digugat KLH Rp4,8 T
Kecil Besar
14px

“Dosa ekologis” enam korporasi ini adalah kitab peringatan bagi para pemodal—bahwa tanpa pertobatan ekologis, laba akan terus ditukar dengan bencana dan nyawa.

AIR tak pernah berdusta. Ia hanya mengikuti hukum alam: mengalir ke tempat paling rendah, mencari celah ketika hutan dibuka, dan meluap saat sungai kehilangan tubuhnya. Ketika banjir bandang menenggelamkan kampung-kampung di Sumatera pada akhir 2025—menyapu rumah, sawah, ternak, dan lebih dari seribu nyawa—yang tersisa bukan hanya lumpur. Yang tertinggal adalah catatan panjang keputusan manusia: izin yang diteken tanpa kehati-hatian, kajian lingkungan yang dikompromikan, dan praktik bisnis yang menempatkan alam sebagai ongkos produksi.

Negara akhirnya turun tangan. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengajukan gugatan perdata senilai Rp4,843 triliun terhadap enam korporasi besar: PT Agincourt Resources (AR), PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE), PT Toba Pulp Lestari (TPL), PT Perkebunan Nusantara IV (PN), PT Multi Sibolga Timber (MST), dan PT Tri Bahtera Srikandi (TBS). Gugatan ini tidak berdiri di ruang hampa. Ia bertumpu pada jejak panjang persoalan lingkungan yang selama bertahun-tahun diperingatkan, diprotes, dan—sering kali—diabaikan.

PT Agincourt Resources, pengelola Tambang Emas Martabe di Batang Toru, bukan nama asing dalam peta konflik ekologis Sumatera Utara. Sejak lama, ekspansi tambang ini menuai kritik karena berada di lanskap sensitif Batang Toru—rumah terakhir orangutan tapanuliensis. Laporan organisasi lingkungan dan pemanggilan berulang oleh KLH menyoroti risiko erosi, sedimentasi, dan tekanan terhadap daerah tangkapan air. Pascabanjir 2025, kegiatan produksi Martabe bahkan dihentikan sementara, menandai bahwa kekhawatiran itu bukan isapan jempol.

Tak jauh dari sana, proyek PLTA Batang Toru yang digarap PT North Sumatera Hydro Energy juga memikul rekam jejak kontroversi. Sejak tahap konstruksi, proyek ini dituding membuka hutan pada lereng curam dan kawasan hulu sungai. Berbagai kajian independen memperingatkan bahwa pembangunan infrastruktur besar di wilayah rapuh secara geologi berpotensi meningkatkan risiko longsor dan banjir—peringatan yang tenggelam di tengah narasi transisi energi bersih.

Nama PT Toba Pulp Lestari menyimpan sejarah lebih panjang. Perusahaan bubur kertas ini kerap dituding melakukan pembukaan hutan skala besar di wilayah hulu Danau Toba dan sekitarnya. Konflik dengan masyarakat adat, tudingan pelanggaran AMDAL, serta desakan pencabutan izin telah berulang kali muncul dalam laporan NGO dan liputan investigatif. Hutan tanaman industri yang tumbuh cepat dinilai menggantikan fungsi hutan alam sebagai penyangga air.

PT Perkebunan Nusantara IV, sebagai BUMN, seharusnya menjadi teladan tata kelola. Namun unit-unit perkebunan di wilayah Batang Toru juga tak luput dari sorotan. Selain persoalan administratif dan konflik lahan, ekspansi dan pengelolaan perkebunan sawit di wilayah sensitif DAS menimbulkan pertanyaan serius tentang kepatuhan terhadap prinsip kehati-hatian lingkungan.

Jejak kelabu juga melekat pada PT Multi Sibolga Timber. Perusahaan kayu ini dilaporkan media lokal dan aktivis kehutanan terkait dugaan masalah perizinan dan praktik operasi di kawasan hutan. Audit kehutanan dan desakan penertiban sempat mengemuka, namun penegakan hukum kerap berjalan terseok.

Sementara itu, PT Tri Bahtera Srikandi menjadi salah satu perusahaan yang konsesinya disegel KLH pascabanjir. Perusahaan sawit ini diperiksa aparat penegak hukum karena dugaan kontribusi aktivitasnya terhadap kerusakan DAS Garoga. Meski perusahaan membantah keterlibatan langsung, fakta penyegelan menunjukkan adanya pelanggaran serius yang tak bisa diabaikan.

Atas keseluruhan rangkaian aktivitas itulah, KLH menempuh jalan strict liability—pertanggungjawaban mutlak yang mencabut topeng niat baik korporasi. Negara tak lagi memburu mens rea; cukup dibuktikan bahwa operasi bisnis merusak lingkungan dan memicu bencana, maka kewajiban memulihkan melekat tanpa ampun. Dalam kajian KLH, kehancuran itu membentang seluas 2.516,39 hektare—sebuah lanskap yang kini ditagihkan sebagai utang ekologis kepada para tergugat.

Gugatan ini bukan semata perkara uang. Ia adalah vonis moral bagi republik: apakah hukum akan berdiri di pihak sungai dan warga, atau kembali tunduk pada investasi. Sebab bila pengadilan gagal menyebut banjir sebagai hasil akumulasi keputusan korporasi dan negara, maka surutnya air hari ini hanyalah ilusi—sebelum bencana berikutnya datang, dan pembangunan kembali menagih bayaran paling mahal: korban harta benda dan nyawa.

Dan air, seperti biasa, akan menjadi mesin pencatat paling jujur dari ketamakan yang disamarkan sebagai investasi. Dalam arusnya yang mengamuk, air mengirimkan pesan yang tak bisa lagi disensor: enam nama korporasi yang memaksa sungai turun bebas ke pemukiman warga, menyeret kayu gelondongan, lumpur, dan maut sebagai bukti. Ketika hutan dilucuti dan hukum dikendurkan, air pun menjelma palu sejarah—melantak rumah, ingatan, dan ribuan nyawa rakyat kecil, sementara para investor tetap berkilau di singgasana laba, menonton dari ketinggian yang tak pernah mereka banjiri.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE