Editorial

Jejak Hitam Inspektorat Sumut

Jejak Hitam Inspektorat Sumut
Kecil Besar
14px

Ketika auditor menerima imbalan dari objek yang diaudit, fungsi kontrol tak lebih dari stempel busuk penuh basa-basi.

KERAI KEJUJURAN birokrasi Sumatera Utara runtuh justru di ruang sidang—tempat kebenaran semestinya disingkap, bukan dikaburkan. Kasus suap proyek jalan di kawasan Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel), bernilai kontrak mencapai Rp231,8 miliar, tak lagi hanya mengungkap korupsi teknis di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Fakta persidangan membuka abar-abar lebih gawat: aliran dana merambah ke Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, lembaga yang sejatinya menjadi benteng pengawasan dan pencegahan.

Kesaksian bendahara UPTD PUPR Gunung Tua, Irma Wardhani, di bawah sumpah, menyebutkan dana tidak hanya mengalir ke pejabat PUPR, tetapi juga ke staf Inspektorat. Jika keterangan ini benar—dan hingga kini tak terbantahkan—maka yang anjlok bukan hanya integritas individu, melainkan legitimasi seluruh sistem pengawasan internal. Inspektorat, dalam konteks ini, tidak lagi berfungsi sebagai “early warning system”, melainkan berubah menjadi “risk management” bagi penyimpangan. Pengawasan yang seharusnya mencegah korupsi justru menjadi bagian dari ongkosnya.

Fakta-fata dalam berkas penyidikan memperjelas jangkauan praktik tersebut. Operasi tangkap tangan KPK pada Juni 2025 menetapkan sejumlah tersangka dan menelusuri dugaan aliran dana puluhan miliar rupiah. Persentase “commitment fee” bervariasi, namun estimasi penyidik menunjukkan dana yang disiapkan untuk membayar jasa pengamanan proyek melampaui batas kewajaran. Penyitaan uang tunai oleh KPK menjadi penanda distribusi fee bukan cuma rencana, melainkan telah “dieksekusi”.

Secara normatif, Inspektorat adalah tulang punggung pencegahan korupsi daerah. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) diberi mandat melakukan audit keuangan, audit kinerja, hingga audit investigatif. Dalam kerangka reformasi birokrasi, peran ini ditempatkan sebagai penjaga dini penyimpangan. Namun yang terungkap di persidangan justru memperlihatkan distorsi total. Pengamat anggaran Elfenda Ananda menyebut keterlibatan pengawas menciptakan konflik kepentingan akut dan meruntuhkan klaim independensi APIP. Ketika auditor menerima imbalan dari objek yang diaudit, fungsi kontrol tak lebih dari stempel busuk penuh basa-basi.

Nama-nama kunci mempertegas dilema etika ini. Sulaiman Harahap, misalnya. Dia, saat praktik berlangsung, tengah menjabat Kepala Inspektorat dan kemudian merangkap sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Sumatera Utara. Secara struktural, posisi ini menentukan—baik dalam proses penganggaran maupun pembentukan budaya organisasi. Tanpa transparansi ketat, konfigurasi semacam ini mudah melahirkan “zona senyap”: kritik internal teredam relasi kuasa. Keengganan membuka penjelasan publik atas tudingan aliran fee ke Inspektorat justru memperbesar kecurigaan.

Dalam konteks ini, peran Komisi Pemberantasan Korupsi juga memasuki fase krusial. OTT membuka pintu, tetapi belum menutup perkara. Fakta persidangan menunjukkan arketipe yang lebih luas dari sekadar transaksi antara kontraktor dan pejabat teknis. Aliran dana yang menyentuh fungsi pengawasan menuntut pendalaman konsisten dengan mandat KPK sebagai penegak hukum ekstra-ordinary. Ujian sesungguhnya bukan pada jumlah tersangka, melainkan pada keberanian menelusuri tanggung jawab hingga ke simpul institusional.

Posisi Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution tak bisa diletakkan di luar pusaran tanggung jawab moral dan administratif. Bukan karena tuduhan pidana, melainkan karena kepemimpinan diuji saat lembaga pengawasan di bawah kendali pemerintahannya “diseret” ke ruang sidang. Sikap diam atau pernyataan normatif gubernur hanya memperlebar jurang kepercayaan publik. Integritas bukan cuma perkara slogan patriotik, melainkan keberanian membuka audit independen dan memastikan pengawasan berjalan tanpa kompromi.

Skandal ini menandai kegagalan sistemis pemerintahan Gubernur Bobby. Jika Inspektorat berubah menjadi pintu masuk korupsi, maka arsitektur kontrol pemerintahan daerah telah ambruk. Perbaikan tak boleh berhenti pada seremoni dan perkataaan manis saat doorstop di depan kamera pers. Ia menuntut pengadilan transparan, audit forensik independen, dan pembaruan institusional yang menutup celah praktik kotor. Tanpa itu, janji integritas hanya menjadi teriakan kosong di ruang-ruang kantor pemerintahan Sumatera Utara—bersama jejak hitam korupsi lain yang berceceran di OPD terkait.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE