Bagaimana mungkin wakil rakyat berbicara efisiensi sambil mengamankan kenyamanan sendiri?
Ada yang lebih memprihatinkan dari coreng moreng Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sumatera Utara (APBD SU) 2026: banalitasnya. Kekacauan ini bukan peristiwa tiba-tiba, bukan pula cuma perkara salah ketik atau cacat administrasi. Ia adalah akumulasi panjang dari buruknya perencanaan, lemahnya pengelolaan, dan—yang paling fatal—mandulnya fungsi pengawasan DPRD Sumatera Utara. Ketika APBD yang menjadi “kitab suci” pembangunan daerah disusun serampangan, yang lahir bukan hanya inefisiensi, melainkan potensi kejahatan anggaran.
Evaluasi Kementerian Dalam Negeri membuka borok yang selama ini disembunyikan di balik rapat-rapat formal dan pidato normatif. Ketidaksinkronan antara RKPD, KUA–PPAS, dan APBD bukanlah “kecelakaan ringan”. Program dan kegiatan yang tak pernah tercantum dalam dokumen perencanaan justru tiba-tiba muncul di batang tubuh APBD. Ini menandakan satu hal: perencanaan diabaikan, prosedur dipermainkan, dan anggaran diperlakukan seperti barang dagangan. Ironisnya, kegaduhan baru terdengar setelah Kemendagri menegur. Padahal, sejak awal DPRD ikut menandatangani kesepakatan anggaran itu sendiri. Ada apa?
Di titik inilah “kebodohan” DPRD SU—atau mungkin kepura-puraan—menjadi relevan untuk disebut. Bagaimana mungkin lembaga yang memiliki Badan Anggaran, tenaga ahli, akses dokumen, dan kewenangan penuh, mengaku kecolongan? Publik berhak curiga: apakah DPRD benar-benar tidak tahu, sengaja tidak mau tahu, atau sengaja “bersekongkol” di balik pura-pura tidak tahu? Pertanyaan ini makin tajam ketika diingat bahwa APBD Sumut pernah digeser hingga tujuh kali oleh penjabat gubernur dan Gubernur Bobby Nasution tanpa sepengetahuan DPRD. Jika itu benar terjadi, maka ada dua kemungkinan yang sama-sama buruk: DPRD terlalu bodoh untuk mengawasi, atau terlalu nyaman untuk berkompromi.
Skandal penangkapan “bestie” nya Gubernur Bobby, Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR SU oleh KPK, menjadi isyarat keras bahwa persoalan APBD Sumut bukan ihwal “zonk”. OTT itu tidak serta merta jatuh dari langit. Ia tumbuh dari ekosistem anggaran yang longgar, pengawasan yang tumpul, dan relasi eksekutif-legislatif yang cenderung transaksional. Dalam ekosistem semacam ini, penyimpangan bukan anomali, melainkan keniscayaan. Ketika perencanaan amburadul dan pengawasan hanya formalitas, anggaran berubah menjadi ladang empuk untuk digarong bersama-sama antara dua pihak yang sejatinya menjalankan amanah rakyat Sumatera Utara: gubernur (eksekutif) dan dewan (legislatif).
Buruknya pengelolaan APBD juga tergambar dari rendahnya realisasi belanja, terutama belanja modal yang hanya sekitar 31 persen. Ini bukan angka biasa, melainkan cermin kegagalan negara di tingkat lokal. Jalan, irigasi, sekolah, dan fasilitas kesehatan yang tak kunjung dibangun adalah harga yang harus dibayar rakyat akibat inkompetensi para pengelola anggaran. DPRD—mulai dari ketua, unsur pimpinan dan anggotanya—seharusnya melakukan pemantauan triwulanan, koreksi semesteran, dan intervensi melalui APBD Perubahan. Fakta bahwa semua itu nyaris tak terdengar menunjukkan betapa fungsi budgeting dan pengawasan hanya hidup di atas teori dan hanya menjadi “obituari”.
Lebih ironis lagi, di tengah pemangkasan transfer dana pusat dan tertekannya belanja wajib seperti pendidikan dan kesehatan, belanja Sekretariat DPRD justru tetap gemuk. Ini bukan cuma ironi, melainkan konflik etika anggaran. Bagaimana mungkin wakil rakyat berbicara efisiensi sambil mengamankan kenyamanan sendiri? Pertanyaan ini memperkuat dugaan adanya “mufakat jahat”—kesepakatan diam-diam antara eksekutif dan legislatif untuk saling melindungi, sambil membiarkan APBD menjadi bancakan.
Karut-marut APBD Sumatera Utara 2026 semestinya menjadi titik balik bagi aparat penegak hukum dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk masuk lebih dalam, lebih serius, dan lebih sistematis. Bukan sekadar menindak pelaku di hilir, melainkan membongkar pola, jejaring, dan skema anggaran yang membuka ruang penjarahan. Efek jera hanya akan lahir jika negara hadir tegas terhadap para “calon maling” uang rakyat yang bercokol di lingkar eksekutif dan dewan Sumut.
Evaluasi dan pengendalian tak cukup diarahkan ke OPD atau gubernur semata. DPRD tak boleh lagi bersembunyi di balik dalih kecolongan. Lembaga ini harus berani berkaca dan mengakui kegagalannya sendiri dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran. Tanpa reformasi serius—mulai dari perencanaan berbasis bukti, transparansi anggaran yang utuh, hingga pengawasan yang benar-benar substantif—kritik keras hanya akan berubah menjadi ritual tahunan yang kehilangan makna.
Jika situasi ini dibiarkan, APBD—uang rakyat—akan terus diselundupkan melalui lorong-lorong gelap kekuasaan, di bawah pemerintahan Gubernur Bobby Nasution dan kepemimpinan Ketua DPRD Sumatera Utara Erni Ariyanti, sementara rakyat hanya kebagian residu kebijakan yang gagal menjawab kebutuhan dasar paling krusial; sandang, pangan, dan papan.











