Editorial

Mental Rasuah Jaksa Padanglawas

Mental Rasuah Jaksa Padanglawas
Kecil Besar
14px

Kejadian Padanglawas hanya sketsa kecil dari buruknya mental aparat penegak hukum kita.

DI RUANG publik, keadilan masih dipajang sebagai ornamen moral di spanduk dan baliho, seolah “dewi suci” tak tersentuh. Namun di balik plakat itu, di kantor-kantor penegak hukum, ia kerap bersalin dari prinsip menjadi peluang, dari jejak moral menjadi komoditas. Kepala Kejaksaan Negeri Padanglawas Soemarlin Halomoan Ritonga, Kasi Intelijen Ganda Nahot Manalu dan seorang staf, diperiksa Kejaksaan Agung. Ketiganya diduga memungut dana desa. Pemeriksaan sempat dilakukan di Kejati Sumut sebelum dilimpahkan ke Kejagung. Kasus ini kembali menyalakan pertanyaan lama: di mana batas antara penegak hukum dan pelanggar hukum?

Yang paling memalukan bukan saat koruptor besar tertangkap, melainkan ketika para pemeriksa dan penuntut—pemakai toga penegak hukum—ikut menakar jatah dari anggaran publik. Dana desa, urat nadi pembangunan pedesaan, berubah menjadi objek tarik-ulur antara kepala desa yang lelah dan aparat yang menuntut “sumbangan”. Ini bukan hanya bicara satu kasus, melainkan cermin normalisasi pungli kecil yang membudaya. Seperti rayap, ia menggerogoti tiang negara hingga runtuh tanpa suara. Kasus Padanglawas mengirim pesan moralitas hukum roboh dari dalam ketika aparat membiarkan korupsi menjadi rutinitas.

Kita sering mendengar kata oknum sebagai penutup mulut institusi. Ia adalah istilah paling aman: menjadikan masalah hanya anomali, bukan gejala terstruktur. Kata itu seolah menutup diskusi—menyalahkan individu tanpa menyentuh sistem. Padahal jika praktik serupa terus berulang, itu bukan lagi penyimpangan, melainkan pola yang mengakar. Ketika Kejagung turun tangan, publik berharap ini bukan cuma ritual pemeriksaan. Yang dituntut adalah transparansi, hasil yang tegas, dan sanksi nyata, bukan sekadar mutasi atau teguran. Jika kasus berakhir ringan, pesan yang sampai ke masyarakat adalah integritas bisa dinegosiasikan, asal pelakunya aparat.

Ironi lain: poster anti-korupsi mencolok di lobi instansi, slogan lantang dipamerkan, sementara di lapangan kejahatan lama tetap hidup. Reformasi hukum yang dibanggakan mudah menjadi hiasan tanpa substansi jika mental birokrasi tak disentuh. Reformasi tanpa perubahan budaya organisasi hanyalah cakap kosong. Kita butuh audit independen dana desa, mekanisme pelaporan aman bagi kepala desa, serta penegakan hukum tegas terhadap jaksa nakal. Tanpa itu, poster dan slogan cuma tirai penutup ruang gelap.

Kejaksaan Agung punya kesempatan untuk mengirim pesan tegas: penegak hukum yang melanggar harus diproses seperti warga biasa. Ini bukan soal menuntut balas; ini soal menegakkan prinsip hukum berlaku sama kepada siapa pun. Jika tidak, kepercayaan publik akan terus tergerus. Kepercayaan dibangun lewat tindakan yang konsisten dan transparan, bukan lewat barang gratis atau pidato retorika kosong. Tanpa itu, hukum hanya akan menjadi seragam yang dipakai saat upacara, lalu disimpan kembali di lemari ketika lampu padam.

Akhirnya, kasus Padanglawas harus kita baca sebagai peringatan memalukan dan mendesak. Ini bukan hanya soal siapa yang mengambil, melainkan soal bagaimana mental “hak atas uang publik” tumbuh subur di dalam institusi yang seharusnya menanamkan integritas. Jika Kejagung serius, langkah berikutnya harus jelas: publikasi hasil pemeriksaan, proses hukum terbuka untuk diawasi publik, dan reformasi internal yang nyata. Tanpa itu, kita hanya menonton ulang sandiwara lama—aktor boleh berganti, tetapi manuskripnya tetap sama: jaksa.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE