Editorial

Menyeret “Penjahat” Lingkungan ke Meja Hijau

Menyeret “Penjahat” Lingkungan ke Meja Hijau
Kecil Besar
14px

PT TPL sudah lama bergaung sebagai simbol konflik ekologis di Sumatera Utara. Walhi menempatkan TPL dalam daftar perusahaan bermasalah.

HUKUM lingkungan untuk sementara berhenti berputar di tempat. Pengadilan Negeri Medan, Selasa 20 Januari 2026, resmi menerima dua gugatan perdata khusus lingkungan hidup yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH). Tergugatnya para pemain besar di rimba Sumatera. Mereka adalah PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan PT Tri Bahtera Srikandi (TBS). Sidang perdana dijadwalkan 27 Januari 2026. Publik menunggu apakah pengadilan berani memukul, atau malah bersekongkol.

Langkah KLH ini patut diapresiasi. Negara memilih jalur gugatan, bukan teguran. Bukan sanksi administratif yang mudah dinegosiasikan. Negara menuntut ganti rugi dan pemulihan. Dua “frasa” yang sering hilang dari kamus penegakan hukum lingkungan.

Menurut KLH, gugatan ini bagian dari penegakan hukum serius terhadap korporasi yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan berskala jembar. “Kerusakan lingkungan menimbulkan kerugian ekologis, sosial, dan ekonomi yang harus dipulihkan oleh pelaku,” tegas KLH dalam pernyataannya.

Nama PT TPL sudah lama bergaung sebagai simbol konflik ekologis di Sumatera Utara. Konsesi hutan tanaman industrinya kerap dikaitkan dengan deforestasi, konflik dengan masyarakat adat, dan degradasi daerah aliran sungai. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) berulang kali menempatkan TPL dalam daftar perusahaan bermasalah. “Operasi HTI berskala besar telah mempersempit ruang hidup masyarakat dan meningkatkan risiko bencana ekologis,” tulis Walhi dalam salah satu laporannya.

Catatan hitam TPL bukan cerita baru. Yang lama justru pembiaran dugaan kejahatan lingkungan itu. Selama bertahun-tahun, kerusakan dibahas di seminar-seminar, ditulis di laporan, lalu dilupakan. Gugatan ini memaksa semua catatan itu masuk ke ruang sidang. Di sana, data tidak bisa lagi ditawar.

Rekam jejak PT Tri Bahtera Srikandi tak kalah gelap dengan PT TPL. Perusahaan tambang ini digugat karena dugaan perusakan dan pencemaran lingkungan. Aktivitas pertambangan disebut meninggalkan lahan rusak, sedimentasi, dan gangguan kualitas air. Dalam catatan pegiat lingkungan, lubang tambang dan lumpur menjadi warisan yang harus ditanggung warga.

Model bisnisnya klasik. Eksploitasi didahulukan. Pemulihan dinomorduakan. Izin dijadikan tameng. Padahal Undang-Undang Lingkungan Hidup tidak berhenti pada soal izin. Yang dinilai adalah akibat eksploitasi itu. Jika lingkungan rusak, maka tanggung jawab melekat. Tidak bisa dipindahkan. Tidak bisa dihapus dengan laporan. Dan tidak perlu mens rea untuk mengadili “kejahatan” ini.

Penunjukan Wakil Ketua PN Medan, Jarot Widiyatmono, sebagai hakim ketua majelis memberi sinyal penting. Perkara ini tidak diperlakukan sebagai kasus biasa. Bersama dua hakim anggota, majelis memikul ekspektasi besar. Putusan mereka akan menjadi preseden. Apakah pengadilan berdiri di sisi lingkungan, atau kembali memberi ruang aman bagi perusak alam.

Sidang ini sejatinya menjadi arena pembacaan fakta, bukan pertunjukan retorika hukum. Citra satelit, kajian ilmiah, dokumen AMDAL, dan kesaksian warga terdampak harus berbicara lebih lantang daripada dalih kepatuhan administratif. Lingkungan tidak rusak oleh deskripsi. Ia rusak oleh aktivitas nyata seperti yang dituduhkan KLH kepada PT TPL dan PT TBS.

Gugatan KLH menguji konsistensi negara sampai ke batas paling nyata. Jika negara menang, putusan tak boleh jinak. Eksekusi harus keras dan tanpa kompromi. Pemulihan wajib terlihat, bukan cuma tercatat. Tanpa itu, vonis hanya akan menjadi arsip mati di rak pengadilan: korporasi tetap menuai laba, warga terus menanggung rugi.

Menyeret “penjahat” lingkungan ke meja hijau adalah langkah awal yang tepat. Tapi keadilan ekologis tidak berhenti di palu hakim. Ia baru terasa ketika sungai kembali jernih, tanah kembali subur, dan warga berhenti hidup dalam kecemasan. Jika pengadilan gagal mengadili PT TPL dan TBS, pesan yang dikirim amat telanjang dan berbahaya: merusak lingkungan jauh lebih murah daripada memulihkannya. Dan itu adalah kemewahan paling kejam yang tak boleh ditumbalkan kepada rakyat kecil di sekitar konsesi perusahaan itu.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE