Editorial

“Noodweer Exces” di Kasus Penjambret

“Noodweer Exces” di Kasus Penjambret
Kecil Besar
14px

Kasus Hogi Minaya mengungkit batas kabur antara membela diri dan melanggar hukum. Polisi menilainya sebagai noodweer exces. Apakah membela istri harus berujung tersangka?

PADA 26 April 2025, Arsita dijambret di Jalan Jogja-Solo. Suaminya, Hogi Minaya, yang berada di mobil sebelah, spontan mengejar pelaku. Aksi itu berujung tragis: dua penjambret tewas setelah motor mereka menabrak tembok. Polisi kemudian menetapkan Hogi sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar Pasal 310 UU Lalu Lintas, ancaman enam tahun penjara. Alasannya: tindakannya masuk kategori noodweer exces, pembelaan yang tidak berimbang.

Dalam hukum pidana Indonesia, noodweer exces diatur Pasal 49 ayat (2) KUHP. Ia merujuk pada pembelaan terpaksa yang melampaui batas karena keguncangan jiwa yang hebat. Artinya, seseorang memang membela diri, tetapi tindakannya dianggap berlebihan hingga menimbulkan akibat fatal (kematian).

Namun, konsep ini sering menimbulkan polemik. Bagaimana mengukur “berlebihan” dalam situasi panik? Apakah seorang suami yang melihat istrinya dijambret tidak berhak bereaksi spontan?

Kejaksaan Negeri Sleman akhirnya memilih jalur restorative justice. Mediasi antara Hogi dan keluarga penjambret menghasilkan kesepakatan damai. Bahkan Gubernur DIY Sri Sultan HB X menekankan pentingnya dialog lintas lembaga agar hukum tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan.

Restorative justice memang menjadi tren dalam sistem hukum Indonesia. Ia menawarkan pendekatan humanis, melibatkan pelaku, korban, dan masyarakat. Namun kritik muncul: apakah keadilan restoratif benar-benar menghadirkan keadilan, atau cuma jalan pintas menghindari kontroversi?

Kasus ini terjadi di tengah meningkatnya angka kejahatan jalanan. Data Pusiknas Polri mencatat lebih dari 45.000 kasus kriminal di Jakarta hingga Agustus 2025, termasuk maraknya penjambretan. Publik pun merasa hukum lebih keras kepada warga yang melawan ketimbang kepada pelaku kejahatan.

Pertanyaan yang menggelitik: mengapa negara begitu cepat menjerat seorang suami yang membela istrinya, sementara para penjambret yang meresahkan jalanan sering lolos dari jerat hukum?

Kita tidak sedang menafikan pentingnya aturan. Hukum harus menjaga proporsionalitas agar tidak berubah menjadi balas dendam. Namun, hukum juga tidak boleh kehilangan nurani. Kasus Hogi Minaya adalah cermin betapa hukum bisa tampak dingin, sementara masyarakat menuntut kehangatan keadilan.

Menggugat Hogi dengan pasal lalu lintas memang sah secara normatif. Tetapi apakah itu adil secara substantif? Apakah negara ingin mengirim pesan bahwa membela keluarga bisa berujung kriminalisasi?

Kasus Hogi Minaya adalah ujian bagi sistem hukum kita. Noodweer exces seharusnya tidak menjadi pasal karet yang menjerat spontanitas manusia. Restorative justice memberi jalan keluar, tetapi publik tetap menuntut kejelasan: hukum harus berpihak pada rasa keadilan, bukan semata tentang teks dingin di lembaran KUHP.

Jika hukum terus membeku, masyarakat akan kehilangan kepercayaan. Dan ketika kepercayaan hilang, hukum tak lagi menjadi pelindung, melainkan sekadar alat formalitas.

Hukum yang adil bukan hanya soal pasal, tetapi juga soal nurani. Kasus Hogi Minaya mengingatkan kita: jangan sampai hukum kehilangan wajah manusianya!

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE