Kirun membuka borok lama: proyek jalan di Sumut bukan ditentukan kualitas, melainkan lobi dan amplop.
ADA SATU KALIMAT yang mengguncang ruang sidang Pengadilan Negeri Medan Kamis lalu. “Supaya aman,” ujar Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup, ketika majelis hakim menanyakan alasan ia menyetor ratusan juta hingga miliaran rupiah kepada aparat penegak hukum dan pejabat pemerintah. Aman dari apa? Aman dari jerat hukum, aman dari risiko kehilangan proyek, aman dari kejaran keadilan. Kata “aman” itu justru menelanjangi wajah hukum kita: sesuatu yang bisa ditawar, dibeli, dan ditentukan harganya di bawah meja.
Kirun bukan terdakwa biasa. Ia adalah saksi hidup dari praktik yang sudah menjadi kejahatan purba: setiap proyek [jalan] harus disertai “fee” untuk Kajari, Kapolres, hingga pejabat Dinas PUPR. Ia mengaku rutin menemui setiap Kajari baru, seolah itu bagian dari prosedur tender. Fakta ini bukan ocehan biasa, melainkan pengakuan yang menguatkan dugaan KPK bahwa aliran dana proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar memang merembes ke aparat penegak hukum.
Proyek peningkatan struktur jalan Sipiongot–Labuhanbatu dan Kutalimbaru–Sipiongot dengan total pagu Rp 157 miliar seharusnya menjadi urat nadi pembangunan Sumut. Namun, kualitas jalan bukan ditentukan teknologi Asphalt Mixing Plant, melainkan oleh tebalnya amplop. Hakim Asad Rahim Lubis menegur tajam: “Kenapa AMP saudara terpilih, karena saudara sudah bayar, bukan karena punya saudara yang bagus.” Kalimat itu semacam tamparan moral buat Kirun; daya gebuknya melampaui hukuman penjara.
KPK sendiri sejak OTT Juni 2025 sudah menegaskan kasus ini melibatkan jaringan pejabat Dinas PUPR Sumut, termasuk mantan Kepala Dinas Topan Ginting. Fakta-fakta yang muncul di persidangan memperlihatkan bahwa sejak 2014, proyek jalan di Sumut telah menjadi ladang bancakan. Jalan yang seharusnya menghubungkan desa dan kota, justru menjadi jalan tol menuju rekening pribadi aparat dan pejabat.
Lebih mencengangkan lagi, pengakuan Kirun menyebut nama-nama Kajari Tarutung dan Madina, masing-masing menerima Rp 200 juta. Bahkan Kapolres disebut ikut kecipratan. KPK sudah memeriksa Kajari Madina Muhammad Iqbal sebagai saksi. Artinya, pengakuan Kirun bukan bualan terdakwa yang tengah mencari simpati. Ia pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri lebih jauh aliran dana suap.
Jika aparat hukum ikut bermain, siapa lagi yang bisa diandalkan rakyat? Bagaimana mungkin masyarakat percaya pada proses hukum, jika jaksa dan polisi justru menjadi bagian dari mata rantai korupsi?
Kirun memang mengaku menyesal. Tetapi penyesalan itu datang setelah miliaran rupiah berpindah tangan, setelah jalan yang dibangun penuh rekayasa, setelah rakyat menjadi korban. Penyesalan itu terdengar seperti ocehan kosong, karena ia sendiri mengakui tanpa uang pelicin, perusahaannya tidak akan mendapat pekerjaan.
Penyesalan Kirun adalah etalase dari budaya “asal dapat kerja” yang merusak. Ia bukan pelaku tunggal, melainkan bagian dari ekosistem yang sudah lama mapan: kontraktor memberi, pejabat menerima, aparat kepolisian dan kejaksaan melindungi.
Jika negara peka, pengakuan Kirun harus menjadi momentum bagi KPK untuk menembus tembok aparat hukum. Jangan berhenti pada pejabat PUPR, tetapi telusuri hingga ke Kajari dan Kapolres yang disebut. Jika tidak, ocehan Kirun akan hilang ditelan arsip pengadilan, sementara pembangunan jalan Sumut terus dicurangi.
Korupsi proyek jalan bukan hanya soal uang negara yang hilang. Ia adalah kejahatan terhadap rakyat yang menunggu jalan mulus untuk mengangkut hasil panen, anak sekolah, dan akses kesehatan. Jalan yang rusak adalah simbol negara yang rusak.
Kirun sudah bicara. Kini giliran KPK membuktikan bahwa ocehan itu bukan pesan biasa di ruang sidang. Ia sinyal keras bagi penegakan hukum. Jika aparat hukum terbukti ikut bermain, rakyat berhak menuntut pembersihan total. Karena tanpa itu, Sumatera Utara akan berjalan di atas jalan berlubang karena rasuah, seperti nyanyian Kirun untuk menepis bualan Kapolres dan Kajari yang sudah kenyang uang suap.











