Editorial

Podomoro dan Superioritas Pengembang

Podomoro dan Superioritas Pengembang
Kecil Besar
14px

Pertanyaan kita: ini praktik bisnis atau lembaga penyimpan uang negara tanpa izin?

DI BALIK fasad kaca dan lobi ber-AC, di atas fondasi beton menjulang di jantung Kota Medan, di balik lampu-lampu gemerlap yang menciptakan ilusi kemewahan, tersimpan problem mendasar yang membongkar klaim prestise sebuah proyek properti raksasa.

Podomoro City Deli Medan—nama besar yang sejatinya menjadi simbol modernitas—kini lebih layak dibicarakan sebagai monumen arogansi pengembang: diduga abai terhadap kewajiban hukum, etika, dan tanggung jawab kepada konsumen, masyarakat, bahkan negara.

Persoalan pertama terlihat dari polemik kenaikan Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) dan biaya parkir yang memantik kegaduhan di kalangan penghuni. Ini bukan hanya soal angka rupiah. Ini soal cara kuasa bekerja: penetapan biaya dilakukan sepihak, tanpa mekanisme musyawarah sebagaimana seharusnya dalam tata kelola rumah susun.

Lebih mengusik lagi, tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terus dikirimkan kepada penghuni, sementara sertifikat strata title belum kunjung jelas statusnya. Bagaimana mungkin sebuah hunian yang secara administratif belum definitif atas nama pemilik individual dijadikan basis pemungutan pajak tahunan?

Masalah ini bukan perdebatan teknis antara pengelola dan penghuni. Ini menyangkut legitimasi dan tanggung jawab: apakah pengembang memiliki dasar hukum sah ketika memungut uang masyarakat atas sesuatu yang secara legal belum tuntas?

Keluhan paling tajam datang dari ratusan konsumen yang telah melunasi pembayaran sejak bertahun-tahun lalu. Sebanyak 13 pembeli unit menyeret pengembang ke meja hijau karena hingga kini belum menerima Akta Jual Beli (AJB) maupun sertifikat hak milik, meskipun kewajiban pembayaran telah diselesaikan sepenuhnya.

Lebih parah: para pembeli juga telah menyerahkan dana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada pengembang—namun, kata Kepala Bapenda Kota Medan, Agha Novrian, dana tersebut belum pernah disetorkan ke kas daerah. Gugatan konsumen dipicu oleh dugaan bahwa ratusan miliar rupiah BPHTB yang dibayarkan justru tertahan, tidak diteruskan kepada pemerintah.

Pertanyaan kita: ini praktik bisnis atau lembaga penyimpan uang negara tanpa izin?

Ketika pengembang tidak hanya memegang kontrak jual-beli, tetapi juga menguasai kunci administrasi publik yang semestinya berada dalam domain negara, kita harus pertanyakan: untuk siapa sebenarnya proyek ini dibangun?

Persoalan pun tidak berhenti pada aspek finansial. Undang-Undang Rumah Susun mengamanatkan pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) sebagai instrumen partisipasi penghuni dalam pengelolaan ruang hidup bersama.

Namun hingga kini, Podomoro City Deli Medan belum membentuk P3SRS, meski telah dipanggil dan disurati oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Medan sejak Mei 2025. Ketidakhadiran P3SRS bukan hanya pelanggaran administratif; ia melucuti suara penghuni dan menyerahkan kendali ruang hidup kepada otoritas yang tidak pernah dipilih oleh mereka.

Yang paling mengusik adalah sikap pengembang yang berulang kali memilih diam. Surat resmi dinas tidak berbalas, upaya konfirmasi media diabaikan, somasi konsumen tak digubris. Dalam era transparansi, diam semacam ini bukan sekadar enggan—melainkan sinyal superioritas yang tumbuh di luar kendali publik.

Apakah Podomoro City Deli Medan merasa kebal hukum? Ataukah modal dan pengaruh politik telah menciptakan ruang imunitas yang melampaui akuntabilitas biasa?

Bangunan tinggi, lantai marmer, lobi mewah—semua itu tidak boleh menjadi tameng dari pertanggungjawaban hukum dan etika. Hunian bukan hanya komoditas investasi; ia adalah ruang hidup, hak sipil, dan keamanan warga yang wajib dilindungi.

Jika kondisi di Podomoro City Deli Medan tidak segera diusut tuntas dan ditindak tegas, kita sedang bergerak menuju era kapitalisme properti yang kehilangan kesadaran moral: menjual estetika sambil menunda kewajiban hukum.

Dan ironi terbesar mungkin terletak di sini: di balik tembok kemewahan itu tersimpan lekuk-lekuk ketidakadilan yang tak kalah tajam.

Arogansi pengembang bukan semata soal etika korporasi. Ia merusak kepercayaan publik terhadap hukum dan negara. Ketika gedung-gedung mewah berdiri di atas kewajiban yang belum dipenuhi, kemewahan berubah menjadi topeng dari kegagalan tata kelola.

Pemerintah daerah, Aparat Penegak Hukum (APH), pengadilan, dan publik harus menuntut jawaban—bukan sekadar menerima janji manis di brosur penjualan, sementara kenyataannya ratusan pembeli Apartemen Podomoro City Deli kini menggantungkan investasi mereka di tengah “titik buta”: tanpa kepastian hukum, tanpa transparansi, dan tanpa jaminan bahwa hak mereka benar-benar akan ditegakkan.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE