Editorial

“Teror” Pajak Liar di Apartemen Podomoro

“Teror” Pajak Liar di Apartemen Podomoro
Kecil Besar
14px

Pajak daerah bagian dari sistem penerimaan negara yang harus disetor melalui mekanisme resmi, bukan selera pengelola apartemen.

DI KOTA yang terus tumbuh—di tengah kepungan gedung menjulang dan apartemen mewah sebagai simbol kemajuan, ironis bila penghuni justru hidup dalam bayang-bayang ketidakpastian. Podomoro City Deli, superblok prestisius di Medan, kini bukan lagi cuma hunian kelas menengah atas. Ia menjelma arena polemik internal: iuran naik sepihak, parkir semrawut, dan kini—yang paling mencemaskan—penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dianggap tidak beres.

Keluhan penghuni bukan isapan jempol. Santo, pemilik unit, menyebut penagihan PBB sudah berlangsung hampir setiap tahun selama tiga sampai empat tahun terakhir. Masalahnya, strata title—sertifikat kepemilikan unit rumah susun—belum juga jelas. Maka pertanyaan Santo cukup menohok: kalau status legal unit belum rampung, atas dasar apa pajak ditagih?

“Kami hampir tiap tahun ditagih PBB. Kalau memang belum ada strata title, apakah penagihan itu sah?” katanya.

Pertanyaan ini sejatinya mendengung sampai ke kantor-kantor pemerintah daerah. Karena pajak adalah instrumen negara. Ia bukan hanya tagihan manajemen gedung. Ketika pungutan dilakukan tanpa rujukan dokumen resmi, ia berganti rupa dari kewajiban menjadi ancaman—bahkan “teror” administratif yang membebani pemilik dan penghuni.

Ketua Umum Perkumpulan Podomoro Deli Medan Bersatu (PPDMB), Pangeran Kasan, mengingatkan dasar PBB seharusnya merujuk pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT-PBB) yang diterbitkan resmi oleh Dispenda atau Bapenda Kota Medan. SPPT memuat rincian objek pajak: luas, kelas bangunan, NJOP per meter persegi, hingga total nilai pajak.

Namun yang terjadi, kata Kasan, justru menyimpang. Tagihan PBB yang ditarik pengelola PT Inner City Management disebut dihitung proporsional berdasarkan versi mereka sendiri, bukan berdasarkan SPPT resmi.

“Hal itu sudah menyimpang, karena pendapatan daerah seyogianya harus masuk ke kas negara, bukan kantong pengelola,” ujar Kasan.

Ini poin krusial. Pajak daerah adalah bagian dari sistem penerimaan negara yang harus disetor melalui mekanisme resmi—bank yang ditunjuk pemerintah seperti Bank Sumut, misalnya, memang melayani pembayaran pajak daerah secara host-to-host langsung ke kas daerah. Bukan lewat “jalur pengelola” yang tidak transparan. (Bank Sumut e-tax online menjelaskan pembayaran pajak daerah dilakukan langsung terhubung dengan sistem Pemda.)

Warga, kata Kasan, tidak menolak pajak. Mereka hanya menuntut prosedur yang benar.

“Kami warga negara yang taat hukum. Sepanjang ada SPPT-PBB asli dari Dispenda, pasti akan kami setor ke kas negara melalui Bank Sumut,” tegasnya.

Persoalan Podomoro City Deli ini tidak berdiri sendiri. Sebelumnya, penghuni juga memprotes kenaikan Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) dan biaya parkir yang disebut diputuskan sepihak meski kas pengelola dikabarkan surplus. Protes warga ini menyebut kenaikan dilakukan tanpa musyawarah dengan penghuni tetap.

Lalu datang masalah parkir. Santo merinci rasio slot parkir tidak sebanding dengan jumlah unit. Area parkir P7 dan P9 bahkan dipagari. Ini bukan sekadar soal kenyamanan, tapi menyangkut kepatuhan bangunan terhadap izin awal.

Di sinilah kita masuk ke soal yang lebih serius: Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dalam PP Nomor 16 Tahun 2021, SLF adalah bukti bahwa bangunan layak digunakan secara hukum dan teknis. Tanpa SLF, gedung sebenarnya belum sah dimanfaatkan penuh.

Jika parkir tidak sesuai desain, fasilitas berubah tanpa izin, atau syarat teknis lain belum dipenuhi, pemerintah daerah berwenang menahan penerbitan SLF. Maka wajar bila penghuni bertanya: apakah apartemen ini sudah laik, atau oknum pengelola sengaja menjadikan penghuni sapi perah?

Kasus Podomoro City Deli membuka wajah lain industri properti di Medan: ketika apartemen dipasarkan sebagai gaya hidup modern, tetapi penghuninya justru dipaksa menghadapi pungutan yang abstrak dasar hukumnya, ini justru lebih mirip pungutan pajak preman.

Negara tak boleh diam, apalagi kalah. Pemerintah daerah harus turun: memastikan SPPT-PBB resmi, memeriksa alur pungutan, mengevaluasi SLF, dan menertibkan praktik pengelolaan yang menciptakan ketakutan administratif di ruang privat warga.

Karena ketika pajak berubah menjadi “teror”, yang ambruk bukan hanya kepercayaan penghuni apartemen Podomoro, melainkan wibawa negara—Pemko Medan—di hadapan warganya.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE