Editorial

Tertutupnya Kran Mediasi Kasus Gugatan Paulus

Tertutupnya Kran Mediasi Kasus Gugatan Paulus
Kecil Besar
14px

Mediasi, idealnya, adalah ruang dialog untuk menyeimbangkan kepentingan. Tapi Brigton Wisdom dan bank OCBC NISP menafikan jalan itu.

DI PENGADILAN, kehadiran tak hanya formalitas. Ia adalah meterai rasa hormat terhadap proses hukum, tanda bahwa institusi yang menyangga keadilan masih punya denyut. Ketika meterai itu dilalaikan, apa yang tersisa bukan hanya berkas perkara, melainkan tanda tanya besar tentang keseriusan pihak-pihak yang mengaku tunduk pada hukum. Sidang gugatan Paulus membuka luka itu dengan gamblang: tergugat—Brigton Wisdom dan OCBC NISP—perusahaan besar dan entitas pemasaran—berulang kali absen, meninggalkan penggugat sendiri di ruang sidang, menunggu jawaban yang tak kunjung datang.

Kisah Paulus bukan cuma perkara perselisihan tentang spanduk atau objek konkret seluas 999 meter persegi yang dipersengketakan. Di balik data SHM dan baris-baris petitum—ganti rugi materiil Rp20 juta, immateriil Rp500 juta, dan permintaan dwangsom—mengalir mukjizat yang lebih rapuh: kepercayaan publik pada kelayakan proses peradilan sebagai arena yang adil dan efektif. Ketika tergugat kerap absen—termasuk pada sidang mediasi di PN Medan kemarin, Rabu 21 Januari 2026, mediasi berubah menjadi pintu yang tertutup rapat; bukan karena masalah substansi, melainkan kran itikad baik “sengaja” dikunci dan dimacetkan.

Ada sisi dramaturgis dalam kelalaian itu. Sebuah bank dan perusahaan properti yang mampu membeli ruang iklan di mana-mana—mengatur pemasaran hingga ke spanduk di lapangan—malah memilih untuk tidak menghadiri panggilan pengadilan. Sikap ini bukan hanya sinyal sikap individual, ia adalah konotatif: perlakuan asimetris antara warga biasa dan korporasi yang berbaju rapi dan mewah. Jika hukum diperlakukan setengah hati oleh pihak-pihak yang punya uang dan pengaruh, apa artinya hukum bagi yang tak punya daya tawar?

Mediasi, idealnya, adalah ruang dialog untuk menyeimbangkan kepentingan. Tapi ruang itu hanya berguna bila kedua pihak duduk berhadapan. Dalam kasus Paulus, sesi mediasi yang tercatat berlangsung singkat dan sekadar lalu-lalang kata; efektivitasnya tergerus oleh absennya suara pihak lawan yang sejatinya memberi klarifikasi atau penawaran solusi. Keadilan restoratif tak dapat bekerja bila kran dialog ditutup dari luar. Hal ini mengurangi peluang penyelesaian cepat, menambah biaya sosial, dan memperpanjang penderitaan penggugat.

Publik harus cemas menengok dinamika ini. Petanyaan kita: apakah instrument pengadilan hanya menjadi sasana kosong yang bisa diakali lewat ketidakhadiran terencana? Jika perusahaan menilai bahwa absen adalah strategi, maka lembaga peradilan harus menjawab dengan langkah tegas—panggilan paksa, sanksi prosedural, atau langkah hukum lain yang bahwa pengadilan bukan arena pertunjukan yang bisa diatur layaknya jadwal rapat korporat. Hukum yang lembek terhadap pengabaian akan mengikis legitimasi dan menumbuhkan budaya impunitas.

Akhirnya, tak ada simpati yang cukup untuk menutupi fakta sederhana: mediasi yang ditutup dari luar bukan kegagalan teknik hukum, melainkan kegagalan moral. Keadilan tidak semata soal kemenangan di atas kertas; ia tentang keberlangsungan proses yang menghormati semua pihak, termasuk Lembaga peradilan. Jika kran mediasi terus ditutup, maka korban—seperti Paulus—adalah pembayar lunas dari sebuah drama kepatuhan yang tak pernah dimulai.

Pengadilan harus bertindak bukan hanya sebagai moderator prosedur, melainkan sebagai penjaga tatanan. Dan publik—yang menyaksikan—berhak menuntut kepastian bahwa setiap panggilan ke meja hukum benar-benar berarti. Karena ketika kran mediasi ditutup, bukan hanya perkara yang mandek; melainkan segenap harapan akan keadilan itu sendiri. Ya, keadilan untuk Paulus.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE