Kebocoran pajak restoran, hotel, dan hiburan di Medan menggambarkan buruknya tata kelola: sejak 2022 BPK RI mendeteksi kerugian puluhan miliar.
DI BALIK LAMPU neon dan musik yang mengombak memanjang, ada arus uang menguap sebelum sempat menyentuh kas daerah. Laporan BPK mencatat temuan berulang pada pengelolaan pajak hotel, restoran, dan hiburan di Medan sejak 2022 hingga 2024, menandai pola kelemahan pengawasan dan ketidakpastian data penerimaan. Temuan berulang seperti ini bukan cuma kesalahan administratif; ia mengisyaratkan celah yang bisa dimanfaatkan oleh oknum petugas pajak atau atasannya.
Pada 2022, BPK mencatat pengelolaan pendapatan pajak reklame senilai Rp1,6 miliar yang belum berizin, serta kekurangan penerimaan pajak daerah dan denda sebesar Rp3,4 miliar. Pada tahun berikutnya, kekurangan penetapan pajak daerah di sektor hotel, restoran, dan hiburan mencapai lebih dari Rp5 miliar. Memasuki 2024, situasinya kian mengkhawatirkan: kekurangan penerimaan dari hotel, hiburan, restoran, dan parkir tercatat sebesar Rp3,5 miliar, sementara penerimaan pajak Rp11,7 miliar tidak dapat diuji kebenarannya karena tidak didukung basis data yang memadai.
Aktivis dan wakil rakyat tidak lagi puas dengan klarifikasi internal. Hilman Siregar dari Pemuda Sumatera Utara menegaskan perlunya pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Medan agar dugaan kebocoran pajak tidak menjadi spekulasi publik. Pernyataan ini menguatkan tuntutan agar masalah yang berulang itu diusut tuntas, bukan hanya dievaluasi di meja kerja.
DPRD melalui wakil komisi menyebut adanya peran oknum pegawai Bapenda yang “bermain” di lapangan, sehingga Pemko Medan kehilangan banyak PAD. Desakan agar Bapenda memperketat pemantauan omzet dan setoran pajak bukan retorika: ini soal kemampuan pemerintah kota membiayai layanan publik. Jika potensi pajak tidak tercatat atau diselewengkan, yang rugi bukan hanya kas daerah, melainkan warga yang menunggu perbaikan jalan, layanan kesehatan, dan pendidikan.
Kepala Bapenda Medan M Agha Novrian menyatakan akan mengevaluasi jajaran dan bekerja profesional. Janji evaluasi adalah langkah awal yang perlu diapresiasi, tetapi evaluasi internal tidak cukup bila pola temuan BPK berulang selama tiga tahun. Kita berhak tahu metode evaluasi, hasil audit forensik, dan langkah hukum bila ditemukan unsur pidana.
PAD dari sektor restoran, hotel, dan hiburan adalah sumber nyata untuk pembangunan kota. Kebocoran di sektor ini berarti ada proyek yang tertunda, layanan yang dipangkas, dan kepercayaan publik yang terkikis. Ketika tata kelola fiskal lemah, korupsi kecil-kecilan menjadi kanker yang merusak struktur pemerintahan.
Langkah yang harus diambil sekarang adalah audit forensik independen atas data penerimaan pajak 2022–2025; pemeriksaan pidana bila ditemukan indikasi kesengajaan atau kolusi; dan transparansi publik: publikasi daftar wajib pajak, potensi omzet, dan realisasi setoran.
Kota Medan tidak butuh drama klarifikasi yang berputar-putar, apalagi sekadar janji evaluasi dari Kepala Bapenda. Kota ini membutuhkan fakta, akuntabilitas, dan penegakan hukum bila pelanggaran terbukti. Jika tidak, tikus-tikus pajak akan terus menggerogoti ruang publik—menikmati kuliner lezat, staycation di hotel, dan gemerlap hiburan—sementara warga [kita] tanpa sadar terus membayar tagihan yang tak pernah benar-benar sampai ke kas daerah.












