Editorial

Titah Lisan “Menteri Koboi” ke Nusakambangan

Titah Lisan “Menteri Koboi” ke Nusakambangan
Kecil Besar
14px

Ketika seorang menteri bisa mengirim napi ke “pulau buangan” hanya dengan titah lisan, maka negara hukum berubah menjadi negara kekuasaan.

DI NEGARA yang mengaku menjunjung tinggi prinsip rechtsstaat, kita kembali disuguhi tontonan murahan: seorang menteri hanya cukup bertitah lewat telepon untuk mengirim seorang narapidana ke Nusakambangan. Kasus pemindahan Ilyas Sitorus, napi korupsi dari Rutan Tanjung Gusta Medan, menjadi arena “gladiator hukum” terbaru bagi gaya kepemimpinan “koboi” Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Perintah lisan, bahkan pesan singkat, dijadikan dasar untuk keputusan administratif yang seharusnya tertulis, jelas, dan dapat diuji.

Pakar hukum tata negara, Dr. Farid Wajdi, mengingatkan bahwa tindakan ini bukan semata perkara teknis pemasyarakatan, melainkan beschikking—keputusan administratif individual yang menyentuh hak dasar manusia. Dalam sistem negara hukum, setiap kebijakan yang berdampak pada kebebasan seseorang wajib memiliki landasan hukum tertulis. Tanpa itu, negara berubah menjadi ajang improvisasi pejabat yang merasa dirinya sheriff di padang pasir hukum.

Indonesia menganut asas legalitas: setiap tindakan pemerintah harus berdasarkan aturan tertulis. Perintah lisan tidak hanya cacat prosedur, tetapi juga menabrak dan melecehkan asas kepastian hukum dan akuntabilitas administratif. Bagaimana publik bisa mengawasi jika keputusan hanya beredar lewat bisikan seorang pejabat setingkat menteri? Bagaimana DPR bisa menjalankan fungsi pengawasan jika dokumen resmi tak pernah ada?

Farid menegaskan, diskresi memang dimungkinkan dalam kondisi mendesak. Namun diskresi bukan cek kosong. Ia tetap harus tunduk pada prinsip hukum, proporsionalitas, dan persamaan di hadapan hukum. Jika pelanggaran telepon genggam di lapas lain tidak berujung pada Nusakambangan —bahkan bukan rahasia Lapas sejak lama diduga jadi sarang narkoba—mengapa kasus Ilyas harus diperlakukan ekstrem? Ketidakkonsistenan ini melahirkan diskriminasi, memperlihatkan hukum sebagai alat pilih-pilih, bukan pedoman universal.

Nusakambangan bukan hanya cerita lapas berkeamanan tinggi. Ia adalah simbol negara yang ingin menunjukkan ketegasan. Namun ketegasan tanpa prosedur justru melahirkan ketidakadilan. Pemindahan mendadak, apalagi disertai pembatalan hak pembebasan bersyarat tanpa evaluasi objektif, bisa dipersepsikan sebagai hukuman tambahan di luar putusan pengadilan.

Hak asasi manusia menegaskan narapidana memang kehilangan kebebasan, tetapi tidak kehilangan seluruh hak dasarnya. Ketika seorang menteri bisa mengirim napi ke “pulau buangan” hanya dengan titah lisan, maka negara hukum berubah menjadi negara kekuasaan.

Dalam konteks tata negara, DPR RI, khususnya Komisi III, memiliki legitimasi konstitusional untuk memanggil Menteri Imipas. Fungsi pengawasan bukan cuma formalitas, melainkan jantung demokrasi. Jika DPR diam, publik harus teriak: apakah parlemen sudah kehilangan gigi, takut, atau memang ikut bergembira menikmati tontonan koboi ini?

Ini bukan tentang kritik terhadap satu menteri. Ini adalah peringatan keras bahwa negara hukum tidak boleh ditukar dengan negara lisan. Ketegasan harus taat asas, rasional, dan berkeadilan. Jika tidak, Nusakambangan akan berubah dari simbol ketegasan menjadi monumen kesewenang-wenangan negara memakai tangan menterinya.

Menteri Imipas boleh merasa dirinya koboi yang bisa menembakkan perintah dari pinggang sambil berkuda. Namun publik punya hak menuntut: setiap peluru kebijakan harus ditembakkan dengan dokumen resmi, bukan dengan “hasutan” birani kekuasaan. Sebab di negeri ini, hukum bukan cuma kata-kata, melainkan janji konstitusi.

Titah lisan seorang menteri untuk memindahkan narapidana adalah praktik yang merusak fondasi negara hukum. Hukum di negara ini harus tertulis, dapat diuji, dan akuntabel. Tanpa itu, kita hanya menyaksikan koboi politik yang menunggangi hukum demi pertunjukan kekuasaan dan kepongahan.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE