Editorial

Tuntutan Receh “Kaki Tangan” Gubernur

Tuntutan Receh “Kaki Tangan” Gubernur
Kecil Besar
14px

Topan dituntut lima setengah tahun penjara. Di Pematangsiantar, pencuri lempengan kuningan Tugu Ayam Dayok Mirah divonis 4 tahun.

DI RUANG sidang Pengadilan Tipikor Medan, Kamis 5 Maret 2026, jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno membacakan tuntutan untuk mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting. Suara itu lantang, tapi bobotnya ringan. Seperti batu kerikil yang dilempar ke danau berlumpur—berbunyi, lalu tenggelam tanpa jejak.

Topan Ginting—eks bawahan Gubernur Bobby—didakwa menerima suap Rp50 juta dan janji commitment fee 5 persen dari kontrak proyek jalan senilai Rp157 miliar. Bukan jalan desa yang retak-retak, melainkan infrastruktur provinsi yang seharusnya mengangkat taraf hidup jutaan warga Sumatera Utara. Uang rakyat. Masa depan daerah. Dipertaruhkan di meja makan seorang pejabat.

Tapi jaksa hanya menuntut Topan Ginting 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp50 juta. Subsider: 80 hari kurungan. Angka-angka itu bukan hukuman, itu diskon.

Jaksa menyebut hal yang memberatkan: Topan tidak mengakui perbuatan, tidak menyesal, dan tidak mengembalikan uang suap. Logikanya sederhana: pelaku yang tidak kooperatif, tidak bertobat, dan menyimpan hasil kejahatan harusnya dihukum lebih berat. Tapi kenapa tuntutannya justru terdengar seperti tawar-menawar di pasar malam? Ini logika yang membingungkan.

Bandingkan dengan terdakwa kedua, Rasuli Efendi Siregar. Pria ini kooperatif, sudah mengembalikan uang pengganti Rp250 juta, dan dituntut 4 tahun. Selisihnya cuma 1,5 tahun. Apakah perbedaan sikap dan restitusi itu hanya bernilai 18 bulan? Jika sistem peradilan kita tidak bisa membedakan antara yang menyesal dan yang membantah keras, lalu apa gunanya pengakuan dan pengembalian uang?

Lebih ironis lagi: jaksa mempertimbangkan “belum pernah dihukum” dan “memiliki tanggungan keluarga” sebagai faktor meringankan. Seolah-olah koruptor pemula pantas dapat kelonggaran. Seolah-olah istri dan anaknya lebih berhak dikasihani daripada jutaan warga Sumut yang jalan rusaknya tak kunjung diperbaiki karena uang proyek mengalir ke kantong pribadi.

Tuntutan ini bukan hanya receh, tapi berbahaya. Ia mengirim sinyal bahwa korupsi proyek infrastruktur—notabene merusak fondasi pembangunan daerah—hanya “setimpal” dengan setengah dekade di balik jeruji. Padahal, dalam kasus serupa, hakim sering menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan. Tapi jika acuan jaksa sudah rendah, vonis bisa jadi lebih rendah lagi. Atau, dalam skenario terburuk, menjadi preseden untuk kasus-kasus berikutnya.

Masyarakat Sumatera Utara bukan bodoh. Mereka melihat jalan-jalan yang berlubang, proyek mangkrak, dan dana pembangunan yang lenyap. Mereka juga melihat pejabat yang tersandung kasus korupsi kembali berkeliaran setelah hukuman ringan, bahkan mencalonkan diri lagi. Tuntutan 5,5 tahun bukan solusi, itu penghiburan palsu.

Yang lebih memilukan adalah perbandingan dengan kasus pencurian kecil. Di Bontang, pencuri sembilan ayam senilai Rp668 ribu untuk membeli tuak dan rokok dituntut 2 tahun 3 bulan dan divonis 2 tahun. Di Pematangsiantar, pencuri lempengan kuningan Tugu Ayam Dayok Mirah divonis 4 tahun. Di Singkawang, residivis pencurian Rp4,4 juta dituntut 2 tahun, tetapi dihukum 6 tahun karena dianggap meresahkan masyarakat.

Logikanya terbalik: pencuri ayam yang mengaku dan menyesal dihukum berat, sementara koruptor yang membantah dan tak menyesal justru dituntut lebih ringan. Apakah sembilan ekor ayam setara dengan janji 5 persen dari kontrak ratusan miliar? Apakah meresahkan pemilik ayam lebih serius daripada merusak infrastruktur publik?

KPK—yang dulu diidolakan sebagai pembasmi korupsi—kini sering dikritik tuntutannya yang “manis”. Kasus Topan Ginting menambah daftar panjang. Jika jaksa tidak bisa membedakan antara koruptor kelas kakap dan pencuri ayam, jika mereka lebih memperhatikan “tanggungan keluarga” pelaku daripada kerugian negara, lalu siapa yang akan membela kepentingan publik?

Publik tidak menuntut balas dendam. Mereka menuntut keadilan yang proporsional. Korupsi Rp157 miliar bukan angka abstrak—itu ratusan kilometer jalan, ribuan pekerjaan, dan jutaan impian warga yang terancam. Hukuman 5,5 tahun tidak sebanding dengan kerusakan moral dan material yang ditinggalkan.

Sidang berikutnya akan membacakan pledoi. Hakim punya kesempatan memperbaiki kekeliruan jaksa. Tapi jika vonis akhirnya hanya sedikit di atas tuntutan—atau bahkan lebih rendah—kita akan kembali ke titik nol. Sistem peradilan korupsi kita tidak kekurangan aturan, tapi kekurangan nyali.

Topan Ginting mungkin akan tersenyum tipis di balik tuntutan receh ini. Dia tahu, dalam hitungan tahun, dia bisa kembali ke pentas politik. Sementara jalan-jalan di Sumut tetap rusak, dan kepercayaan publik pada hukum terus terkikis.

Lima setengah tahun? Itu bukan hukuman. Itu jeda istirahat untuk Topan Obaja Putra Ginting, bekas “kaki tangan” Gubernur Sumut Bobby Nasution.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE